BPSDM PUPR Adakan Sosialisasi Permen PANRB No. 8 Tahun 2021, untuk Menerapkan Manajemen Kinerja

Patroli Indonesia, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR (BPSDM PUPR) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS, di Jakarta, Kamis (6/5).

Kepala BPSDM Kementerian PUPR Sugiyartanto menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2021, baru terdapat 19.582 pegawai (91,56%) yang telah melakukan penilaian prestasi kerja tahun 2020, dan 5.747 pegawai (26,05%) yang telah melakukan penyusunan Pegawai (SKP) Semester 1 tahun 2021 melalui aplikasi e-Kinerja. Sugiyartanto mengharapkan kerjasama para ASN untuk segera melengkapi penilaian dan penyusunan SKP di unit kerja karena pada akhir bulan Juni tahun 2021 ini akan dilakukan Penilaian SKP dan Perilaku Kerja Semester 1 Tahun 2021 melalui aplikasi kinerja yang telah bangun oleh BPSDM Kementerian PUPR.

Bacaan Lainnya

“Penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS akan mulai dilakukan di bulan Juli Tahun 2021 dan saat ini kami sedang menyiapkan aplikasi untuk memfasilitasi hal tersebut,” jelas Sugiyartanto.

Kepala BPSDM PUPR menambahkan, salah satu contoh SKP yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 merupakan hasil Pilot Project Kementerian PANRB dengan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya sehingga Kementerian PUPR pada tanggal 12 April 2021 lalu menerima penghargaan dari Kementerian PANRB atas kontribusi nyata dalam Pembangunan Sistem Manajemen Kinerja PNS.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam penerapan sistem manajemen kinerja terbaru adalah pembentukan Tim Pengelola Kinerja yang terdiri dari 3 unsur, yaitu Unit Perencanaan, Unit Kepegawaian, dan Unit Pengawasan. Diharapkan Tim Pengelola Kinerja ini dapat segera dibentuk di tiap Unit Organisasi agar penerapan manajemen kinerja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 dapat terlaksana dengan efektif,” ujarnya.

Acara sosialisasi berlangsung selama kurang lebih 180 menit dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) yakni Devi Ananta selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kejasaan SDM Aparatur dan Yudi selaku Analis Kebijakan Ahli madya atau Koordinator Bidang Manajemen SDM Aparatur sebagai narasumber dalam sosialisasi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 ini.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 yang dilaksanakan hari ini (6/05), diikuti oleh lebih dari 300 peserta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming melalui Youtube. (*)

Pos terkait