BPSDM PUPR Selenggarakan Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Swadaya untuk Penuhi Standar Kompetensi

Patroli Indonesia, Jayapura – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, menyelenggarakan pelatihan penyelenggaraan Rumah Swadaya di Jayapura, Senin (19/4).

Pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura ini diikuti sebanyak 32 orang ASN di lingkungan Kementerian PUPR dan diselenggarakan dengan metode distance learning pada 19 April hingga 3 Mei 2021.

Kepala Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video, mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu pelatihan yang disiapkan untuk para ASN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2020.

“Pelatihan ini sudah didesain untuk memenuhi kompetensi dari sisi kebijakan strategi dan program, pengadaan tanah, pembinaan teknis, Penyelenggaraan Pengembangan Kelembagaan, Pengelolaan Data dan Informasi dan Pemberian Bantuan Stimulan,” ungkap Rezeki.

Rezeki menambahkan, dengan terlaksananya Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Swadaya ini diharapkan dapat memenuhi kompetensi ASN penyelenggara rumah swadaya sesuai aspek-aspek standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berharap para peserta pelatihan mampu menerapkan NSPK dan mendukung kegiatan analisis pada proses pendataan dan verifikasi rumah swadaya, penyediaan tanah, fasilitasi kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan rumah swadaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Perumahan, K.M. Arsyad mengatakan “Secara definisi rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas upaya dan prakarsa masyarakat. Sebagaimana terdapat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setidaknya terdapat 4 (empat) unsur dalam penyelenggaraan rumah swadaya, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan,” ujar Arsyad.

Untuk itu, Arsyad yakin Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Swadaya ini dapat memenuhi keempat unsur dalam penyelenggaraan rumah swadaya tersebut. Selain itu, dengan melihat silabus Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Swadaya yang telah telah disusun, Arsyad berharap materi yang nantinya akan diberikan juga dapat memberikan dampak pada indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan rumah swadaya. “Adapun indikator keberhasilan tersebut adalah keswadayaan masyarakat, keaktifan masyarakat, nilai keswadayaan masyarakat, kualitas rumah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait