MPI, Garut – Pihak Pengembang/developer Perumhan Intan Rancabango Residence dilaporkan konsumennya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut.
Laporan itu terkait keluhan dari salah satu konsumen bernama Annisa Fitriyani pemilik rumah nomor E-28 yang mengeluh karena rumahnya rusak dan tidak sesuai perjanjian.
Dikabarkan bahwa rumah milik Annisa itu mengalami retak-retak dan mengalami sejumlah kerusakan. Padahal rumah itu baru empat bulan ditempati.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan jiwa dari keluarga Annisa dan oleh karena itu dia pun meminta keadilan agar kerugiannya itu bisa digantikan. Annisa pun melaporkan ke BPSK Garut.
Pada hari Rabu 27 September 2023, kuasa bicara dari Annisa pun dipanggil oleh majelis BPSK Garut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi awal mengenai tuntutannya.
H Ujang Slamet, kuasa bicara dari Annisa mengatakan bahwa Annisa selaku pemilik rumah merasa sangat dirugikan atas rumah yang tidak sesuai harapan itu.
Rumah tersebut mengalami kerusakan yang menurutnya tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan jiwa penghuninya.
Selian itu memang ada yang janggal dari sejak awal kredit. Dimana Annisa sampai sekarang tidak diberikan surat perjnjian kredit.
Selain itu Annisa pun ketika awal diperlihatkan rumah, dia diperlihatkn rumah yang kondisinya jauh berbeda dari rumah yang ditempatinya.
H Ujang Selamet pun menceritakan hal itu kepada majelis BPSK. Terlebih H Ujang juga selaku keluarga dari Annisa dan suaminya.
Kejanggalan itupun diutarakan seluruhnya kepada majelis hakim BPSK. Untuk selanjutnya pihak BPSK akan meminta klarifiksi kepada pengembang perumahan sebelum dilaksanakan sidang resmi.
“ Saya tidak bisa bayangkan apabila nanti hujan turun, tiba-tiba rumah itu ambruk dan menimpa penghuninya. Ini urusan nyawa,” ujar H Ujang.
Sementar itu Feri Citra Burama, yang juga kuasa bicara dari Annis juga menjelaskan bahwa sudah seharusnya konsumen mendapatkan barang yang sesuai dengan perjanjian.
Dalam hal ini menurutnya pihak pengembang wajib memberikan ganti rugi terhadap Annisa karena telah memberikan rumah yang kondisinya buruk.
Jurnalis : Ujang Slamet












