Bupati Pasbar Sumbar Hamsuardi Diperiksa Bawaslu di Rumah Dinas

MPI, Pasaman Barat – Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat memintai keterangan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di rumah dinas, Rabu siang (24/1/2024).

Berdasarkan pemantauan Patroli Indonesia.com pemeriksaan Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi tersebut, dilaksanakan secara tertutup, sehingga luput dari liputan wartawan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Lauren Simatupang, dalam keterangan persnya kepada wartawan di kantor Bawaslu setempat, Rabu sore (24/1), membenarkan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Bawaslu setempat.

“Setelah kita panggil saksi-saksi maupun terlapor sebanyak dua kali tidak datang, maka kita mendatangi saksi-saksi ke Maligi dan terlapor ke Rumah Dinas,” kata Lauren.

Bawaslu, kata Lauren, etikanya tidak menyebut nama indentitas terlapor maupun saksi kepada publik secara rinci.

Saat ini, kata Lauren, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani tersebut, sudah memasuki hari ke-6 dan telah memeriksa 8 orang saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. Termasuk saksi ahli dari Dinas Kominfo Pemprov Sumbar.

“Perkaranya masih dalam klarifikasi atau penyelidikan. Apakah kasusnya bakal naik penyidikan, nanti dalam rapat lengkap dengan tim Gakkumdu akan kita putuskan. Apakah waktu penyelidikan ini sudah cukup atau kita perpanjang ya kita lihat nanti hasil keputusan bersama Gakkumdu,” kata Lauren.

Lauren menyebut, tidak ada perlakukan khusus atau tebang pilih terhadap orang-orang yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Baik pelapor, saksi, dan terlapor tidak ada perlakukan khusus. Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang, makanya Bawaslu dapat mendatangi rumah masing-masing saksi atau terlapor,” kata Lauren.

Dia menyebut ketidakhadiran saksi maupun pun pelapor karena adanya kesibukan tugas masing-masing.

Seperti diberitakan media massa, kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini dilaporkan Tegar Tri Murundri didampingi tiga orang kuasa hulumnya, yang memperoleh video bupati mengumpulkan Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari dan Perangkat Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, pada Senin 15 Januari 2024 di Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat.

Kemudian Senin (15/1) sore Tegar Tri Murunduri langsung melaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh pejabat negara tersebut.

Dalam video yang dilaporkan Tegar yang viral tersebut, Bupati Hamsuardi mengajak dan mengarahkan Camat, ASN dan Perangkat Nagari, Bamus untuk memilih anaknya HD Dianofri Harpama sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

Kemudian berselang beberapa hari Bupati Hamsuardi didampingi Kadis Kominfo Imter Kepala Badan Kesbangpol Devi Irawan, membantah dirinya melakukan kampanye di rumah dinas terhadap Camat, ASN, Perangkat Nagari, Bamus maupun ninik mamak Maligi.

“Tidak benar saya melakukan kampanye dengan memakai fasilitas negara. Itu hanya pertemuan biasa antara bupati dan masyarakat yang ingin tahu program kerja bupati, dan bupati tidak mengundang mereka yang datang ingin bertemu bupati,” kata Hamsuardi dalam konferensi pers Kamis (18/1/2024) di Aula Kantor Bupati setempat.

Dalam pertemuan tersebut, kata Hamsuardi, dia menyampaikan program program Pemda berobat gratis (UHC), magrib mengaji, tahfizd Alquran, sekolah gratis, dan program pembangunan infrastruktur lainnya. Dia menyebut pertemuan itu hanya pertemuan silaturahmi, tidak ada atribut partai ataupun penyampaian visi dan misi kampanye.

Terkait laporan tersebut, dia akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang ada.

Zulefendri

Pos terkait