Patroli-Indonesia.com, GARUT – Camat Karangpawitan Bantah Berikan Rekomendasi Pembangunan Indomaret Sindangpalay yang berada Indomaret di jalan Raya Karangpawitan, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menjadi polemik. Indomaret yang baru dibangun itu, disinyalir telah menyalahi aturan Pemerintah Daerah perihal zonasi minimarket. Selain itu, ada dugaan tindak pidana memalsukan tandatangan camat dalam perizinan.
Camat Karangpawitan Saepul Rochman, mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas pembangun indomaret tersebut. Apalagi, untuk memberikan tandatangan untuk izin karena pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak Disperindag.
“Kami tegaskan, kami belum merekomendasi apalagi menandatangani dengan alasan bahwa setahu kami pada waktu itu telah berkoordinasi dengan pihak disperindag, bahwa di wilayah kecamatan karangpawitan itu belum adanya penambahan KUOTA pendirian pasar swalayan atau (mini market),” Ungkapnya.

Lanjut Saepul pihaknya sempat berkoordinasi dengan Satpol PP Garut dan sempat memerintahkan pihak trantib satpol PP untuk sementara menutup Indomaret tersebut, karena, berkasnya masih ada di kasie trantib satpol PP karangpawitan.
“Waktu kami kunjungan kerja di Desa Lebakjaya, brrkasnya pernah dibawa oleh Sekmat untuk ditanda tangani, tetapi kami tetap tidak menanda tangani,” Tegasnya.

Ketika sekarang sudah launcing resmi telah dibuka Indomart Sindangpalay tersebut, tersinyalir kabar bahwa untuk aturan dan peraturan yang baru, mengenai pendirian pasar swalayan harus melalui sistem SOS Online, itulah yang terjadi dari suatu regulasinya, kalau demikian tidak bisa berbuat banyak kalau benar sudah ada payung hukumnya.
“Jadi dalam hal ini saya minta kepada pemilik atau jajaran pengusaha atau apapun namanya, harus bisa menjelaskan bila perlu di konferensi pers kan, agar tidak berlarut-larut karena kami pun banyak di konfirmasi oleh awak media,” pungkasnya. (H.ujang slamet/Saepul Zihad)












