Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol, Dorong Desa Mandiri Berbasis Zakat

MPI, Ciamis Jawa Barat  – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Minggu (10/11/2024). Program ini diharapkan menjadi pionir dalam pengelolaan zakat di tingkat desa untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara mandiri, tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Acara yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan para pejabat Ciamis ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi zakat sebagai sumber pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengungkapkan apresiasinya atas langkah Desa Cisontrol dalam mengelola zakat dan harapannya agar desa-desa lain bisa mengikuti langkah ini.

“Semoga ini memotivasi desa lain untuk mengelola zakat sesuai kaidah agama dan tidak bergantung pada APBD,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa pengelolaan zakat secara mandiri akan memungkinkan desa-desa berkembang tanpa terlalu bergantung pada anggaran pemerintah.

“Jika rakyatnya mengelola zakat dengan baik, mereka bisa sejahtera dan mandiri,” jelas Budi.

Kampung Zakat ini diharapkan menjadi model bagi pengelolaan zakat yang sesuai dengan sembilan nilai antikorupsi yang diusung Budi, yakni ‘Jumat Bersepeda KK.’ Sembilan nilai tersebut terdiri dari jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Menurut Budi, penerapan nilai-nilai ini akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, serta menciptakan kepercayaan masyarakat.

“Dengan sembilan nilai ini, kita berharap zakat dan keuangan desa bisa dikelola dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain mendukung kesejahteraan masyarakat, Kampung Zakat di Desa Cisontrol diharapkan akan menjadi inspirasi bagi desa lain di Kabupaten Ciamis untuk turut serta mengembangkan potensi zakat.

Budi menegaskan bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membangun perekonomian secara mandiri menjadi kunci sukses program ini.

“Kami mengapresiasi Desa Cisontrol yang telah merintis langkah ini. Semoga menjadi inspirasi bagi desa lain untuk mengelola zakat dengan lebih baik,” kata dia.

Kampung Zakat di Desa Cisontrol difokuskan untuk pengelolaan zakat yang bersifat konsumtif maupun produktif.

Model ini memungkinkan masyarakat penerima zakat (mustahik) tidak hanya mendapatkan bantuan langsung, tetapi juga difasilitasi untuk mengembangkan usaha kecil sebagai upaya peningkatan taraf hidup.

Zakat diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan produktivitas warga serta membantu menciptakan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Dengan adanya Kampung Zakat ini, Kabupaten Ciamis mengharapkan jumlah penerima zakat (mustahik) dapat berkurang seiring bertambahnya jumlah masyarakat pemberi zakat (muzaki). Budi pun menambahkan,

“Dengan pengelolaan yang baik, zakat akan mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, serta para pemuka agama, camat Rancah beserta jajaran, kepala desa, dan warga Desa Cisontrol.

Peluncuran Kampung Zakat ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat serta menumbuhkan kepedulian untuk berbagi dan saling membantu dalam memperkuat ekonomi desa.

(Edo Mengabarkan)

Pos terkait