Patroli Indonesia | Sumenep, Jatim – Pengadaan mebileir Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa timur senilai 18 miliar tahun anggaran 2016.
Mengulas singkat pengadaan meubeler yang di distribusikan ke se jumlah sekolah SD , SMP dan SMA oleh penyedia barang dan jasa CV Yusufindo Sejahtera jl. Gubeng Jaya ll KA No 68 Surabaya berdasarkan surat Perjanjian (Kontrak) nomer : 732/DPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016, tanggal 12 Oktober 2016.
Transaksi pengadaan barang dan jasa (Meubeler) senilai 18 miliar tersebut diduga adanya tindak pidana Korupsi, karena sampai detik ini belum ada barang susulan meubeler ke daftar nama lembaga penerima barang yang masih kurang.
Sebagai pihak kedua atau penerima manfaat seharusnya sekolah diberi list penerimaan untuk Arsip di sekolah guna mengkroscek barang meubelier yang dikirim sesuai apa tidak, dan sekolah tidak direpotkan untuk merakit sendiri, semestinya ada tim teknisi dari pihak CV atau Perusahaan pelaksana.
Menurut keterangan Mukti selaku kepala sekolah SDN Sakalah l kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep Madura Jawa timur menjelaskan kepada awak media sebagai corong informasi masyarakat.
Bahwa meubelier yang di kirim Dinas Pendidikan Sumenep ke SDN Sakalah l melalui UPT pendidikan kecamatan Sapeken, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak sekolah , tiba-tiba barang meubelier sudah di pelabuhan Pulau Sakalah dalam kondisi masih terbungkus kerdus.
“Antara lain barang meubelier yang kami terima dari Dinas Pendidikan Sumenep tahun 2016 rinciannya sebagai berikut ; Kursi dan meja siswa insyaallah cukup masing-masing 64 unit , Kursi dan meja guru masing-masing 3 unit , Lemari Rak 3 unit dan papan tulis lengkap 2 unit.” Jelas Mukti melalui sambungan telpon selularnya. Senin, (14/03/2022).

Ketika ditanya soal list penerimaan barang bapak Mukti seakan mengelak, berusaha mengalihkan pembicaraan kalau meubeiler yang dikirim ke SDN Sakalah l yakin sudah cukup sesuai aturan UPT Pendidikan.
“Saya kan cuma sebagai bawahan pak, jadi tetap mengikuti aturan bapak UPT Pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, H. Iksan selaku PPK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep pun turut memberikan penjelasan.
Ditempat terpisah, H. Iksan selaku PPK Disdik Sumenep saat dikonfirmasi menyampaikan dengan tegas di ruang lobi, bahwa proyek tersebut sudah di kerjakan sesuai dengan SOP.
“Itu mas proyek tahun 2016, sudah saya kerjakan, tanda terima lengkap, ditandatangani oleh kepala sekolah, sudah di periksa oleh Polda Jatim dan dinyatakan clear and clear tidak ada masalah.” ujarnya.

Sungguh ironis pengadaan barang meubeler Dinas Pendidikan Sumenep jika realisasinya tidak sesuai dengan SOP, buktinya masih banyak barang meubeler yang di kirim ke sekolah jumlahnya tidak sesuai dengan daftar penerima barang, bahkan para kepala sekolah membuat surat pernyataan secara tertulis soal kekurangan barang meubelier sebagai bentuk komplain ke penanggung jawab penyedia barang.
DR Bahru Navizha SH., SE., MH selaku Ketua Umum BP Tipikor pun turut berpendapat jika hal yang terkait Korupsi dibiarkan dan tidak langsung ditindak, akan menjadi masalah generasi apalagi di bidang pendidikan. “Perlu adanya tindakan yang tegas dan perlu sesuai UU KIP dan laksanakan Konferensi Pers dari Pihak terkait apabila ada dugaan Korupsi, khususnya di lingkungan sekolah. Karna pendidikan itu jelas terkait urusan moralitas para Guru dan Pengawasnya.” Tegasnya saat terhubung melalui telpon selularnya. Rabu, (01/06/2022). Kemudian Bahru pun memberi arahan guna menelusuri penyelidikan lebih lanjut. (Gusno)












