Dana PUAP Gapoktan Jatimakmur Desa Jaten Jogorogo, Sebagian Masih Macet di Anggota

MPI | NGAWI  – Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)  merupakan program kementerian pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan memberikan fasilitas bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.

Pengelolaan dana PUAP di Gapoktan Jatimakmur Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi saat ini di duga mengalami kemacetan. Pasalnya sekitar 14 anggotanya yang meminjam Dana PUAP bandel belum mau membayar pinjamannya di Gapoktan. Dan pinjaman dari 14 anggota itu totalnya kurang lebih sekitar Rp.40 juta.

Bacaan Lainnya

Rusmin ketua Gapoktan Jatimakmur saat dikonfirmasi awak media Patroli Indonesia.com di rumahnya Sabtu (19/07/25) terkait Dana Puap sebagian ada yang macet di anggotanya. “Minggu lalu sudah kita beri pengarahan, agar segera menyelesaikan pinjamannya di Gapoktan. Karena uang yang di pinjam itu uang kelompok yang harus di kembangkan, bukan uang pribadi, di RAT kemarin total keseluruhan dana PUAP sekitar Rp. 140 juta, tapi sebagian masih macet di anggota” terang Rusmin.

Sementara itu Nasika Sekretaris Gapoktan saat di konfirmasi juga membenarkan, bahwa uang untuk simpan pinjam ada yang macet di 14 anggotanya sekutar kurang lebih Rp.40 juta. Anggota yang bandel sekitar 14 orang dan per orang rata-rata pinjamnya Rp.3 juta,” terang Nasika.

Kita sebagai pengurus Gapoktan sudah berulang kali memberi pengarahan pada anggota yang bandel untuk segera menyelesaikan pinjamannya di Gapoktan, karena dana PUAP merupakan uang milik kelompok untuk dikembangkan bukan dihabiskan, Maka dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Nasika.

“Pengurus Gapoktan Jatimakmur berharap untuk semua anggota gapoktan yang belum menyelesaikan tunggakannya segera dicarikan solusi pembayaran Jangan sampai permaslaahan macetnya dana PUAP masuk ranah hukum tetapi bisa diselesaikan dengan mengembalikan semua dana  terutang.

Jika smua dijalankan sesuai aturan maka perputaran uang PUAP lancar dan berkembang selain itu petani juga diuntungkan dengan adanya pinjaman permodalan,” pungkas Rusmin. (rul).

 

Pos terkait