Patroli Indonesia | JAKARTA – Sidang Lanjutan pada perkara nomor : 926/pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali di gelar. Kamis, (03/02/2022) dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum.
Dalam persidangan agenda pemeriksaan para saksi kali ini, ternyata jaksa penuntut umum kembali tidak mampu menghadirkan saksi atas nama Pranudio dari (Dirjen AHU) dan Ponten Cahaya Surbakti di persidangan.
Sikap tersebut mendapat keberatan dari tim Penasehat Hukum Terdakwa, Reynold Thonak. SH & Tim menurutnya sidang sudah di tunda delapan kali karena ketidak sanggupan dan keseriusan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para Saksi.
“Izin yang mulia sidang ini sudah di tunda sebanyak delapan kali karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dan selalu beralasan yang sama sejak tahun lalu”. Ucap Reynold di depan persidangan.
Hal tersebut membuat Ketua Majelis Hakim mengambil sikap dan menyatakan sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 adalah kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi, apabila tidak maka jaksa dianggap tidak serius dalam perkara ini dan pembuktian akan diberikan kesempatan kepada terdakwa.
“Terdakwa Jahja Komar Hidayat juga diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dan Jahja Komar Hidayat minta ke Majelis Hakim keseriusan dalam menangani perkara pemalsuan surat yang dituduhkan JPU kepada saya, agar semua terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar.” Papar Jahja Komar Hidayat di persidangan.
Selesai acara persidangan, awak media mewawancarai Penasehat Hukum Reynold Thonak. SH & Tim menyampaikan keterangannya. “Jadi saya kira sikap majelis hakim sudah cukup tegas dengan mempertimbangkan 8 kali sidang tidak ada progres apa-apa, jadi yang menjadi masalah disitu kembali bahwa dari saksi Dirjen AHU ya itu Pak Pranudio yang sampai hari ini jaksa seperti kesulitan menghadirkan saksi tersebut.” Jelasnya.
Saya kira memang perkara ini perkara-perkara main-main, perkara coba-coba, dari awal juga coba-coba, memang AHU ini sudah terkenal bandel, apalagi oknumnya dalam AHU ini sudah terkenal membandel mereka yang mengerti hukum tapi mereka juga yang memutar balikkan hukum di negeri ini sehingga dengan dasar.” Tambahnya.
Lanjut Reynold, “keterangan merekalah klien kami dijadikan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa tapi begitu mereka diminta hadir di depan pesidangan selalu kucing-kucingan kayak begini lari-larian begitu jadi statement saya berkali-kali, bahwa memang Dirjen AHU ini perlu ada reformasi yang benar-benarlah.
Negara ini udah cukup rusaklah dari oknum-oknum yang bermental moralnya jelek kaya gitu perampok dipelihara kami pemilik malah di penjarain.
Jaksa mau mengahadirkan siapa, tapi sikap majelis hakim sudah tegas kalau nanti tidak ada saksi yang di hadirkan maka akan dilimpahkan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi a De Charge maupun bukti-bukti lain yang dapat membela kepentingan hukum klien kami,” Ucap Reynold.
Kalau kami sangat di untungkan, karena dengan begitu kan jelas bahwa pembuktian dalam konsep hukum acara pidana itu kan harus memang dilakukan oleh jaksa penuntut umum ketika jaksa sudah mendakwa tapi dia tidak bisa menghadirkan saksi berarti dia tidak bisa membuktikan dakwaanya. Tentunya akan menguntungkan bagi pihak kami,” Ujar Reynold.
Namun sebenarnya pun kami maunya orang-orang oknum-oknum yang bermain di Dirjen AHU itu hadir di depan kami agar bisa di pertanggung jawabkan semua perbuatan mereka di persidangan dan di depan hakim,” Ungkap Reynold, Jadi kamilah sangat di untungkan hanya kemudian menjadi tugas siapakah mengahadirkan mereka, ya tugasnya Pak jaksa ibu jaksa kan begitu namun sampai hari ini detik ini ya begitu pekerjaanya tidak tuntas, jadi saya rasa jaksa tidak profesional sangat tidak profesional semestinya.
“Jaksa-jaksa seperti ini mending di berikan sangsi sajalah daripada hanya apa ya memperumit negeri ini saja dengan proses penegakan hukum orang sudah melakukan reformasi hukum dimana-mana tapi dengan pekerjaan seperti ini saja tidak becus dia yang menghadirkan perkara tapi dia juga yang gak bisa membuktikan ya kan?
Lanjut penasehat hukum Reynold Thonak.SH & Tim, “dari catatan kami untuk menghadirkan saksi Dirjen AHU saja dan ponten yang ada di lapas Cipinang sini sudah 8 x dari tahun lalu maka saya bilang sudah tadi ini sudah dari tahun lalu ini minta dihadirkan tidak hadir-hadir, jangann gumpet lah gitu, apa lagi Dirjen AHU jangan jadi apalah, ya begitu lah jangan jadi orang ngerti hukum tapi kaya kucing-kucingan gitu loh, jangan main kucing -kucingan untuk perkara ini, kalau mau merampok mau kaya lakukan hal yang bener jangan bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melawan hukum merampas hak orang lain berdalih dengan SK AHU itu saja, SK AHU itu sehebat apa si bikinnya? pagi sore mau berubah juga bisa lah ini kami putusan pengadilan sudah inkracht terus sudah di eksekusi tapi SK AHU tetap di terbitkan kepada pihak-pihak yang sebenarnya memalsu dan merampok PT Tjitajam,” Tutup Reynold.
Dan kami juga kami awak media mewawancarai Jaksa penuntut yang menenangkan perkara ini dan menyatakan, “lagi di usahain sama pimpinan kami yah dan konsekwensinya akan dihadirkan saksi A de Charge dari penasehat hukum.” Ujarnya Rima sambil buru-buru.
Persidangan diketua’i oleh majelis hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman suharta, S.H. ( *)












