Desakan Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia, Usut Tuntas Pembuangan Limbah Medis

MPI, Jepara – Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia (ALMIJ) Jepara, Edi Prasadja atau Edi John sapaan akrabnya, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga membuang limbah medis sembarangan. Pembuangan Limbah tersebut terletak di area persawahan warga Desa Mambak, kecamatan Pakisaji, kabupaten Jepara.

Dalam situasi ini, ALMIJ akan mengambil peran untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong tindakan nyata dari pihak berwenang. Keberadaan limbah tersebut di lingkungan masyarakat harus menjadi perhatian serius.

Ini kronologisnya, “Berawal dari temuan warga Pakisaji yang sedang melintas disekitar lokasi pembuang limbah medis, pembuangan limbah medis dan non-medis di persawahan tersebut, tentu dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan. Beberapa limbah bahkan sudah dalam kondisi terbakar, yang dapat menambah risiko polusi udara dan tanah. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.” papar John. Jumat (04/0/10).

Pembuangan limbah yang sembarangan memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas tanah dan kesehatan ekosistem. Limbah medis dapat mengandung zat berbahaya yang membahayakan organisme di sekitar.

Oleh karena itu, tindakan yang diharapkan dari Dinas Terkait adalah peningkatan upaya untuk mengatasi masalah ini dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Ketua ALMIJ berharap, Polres Jepara dapat berperan aktif dalam penyelidikan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu solusi untuk menghentikan praktik pembuangan limbah ilegal. Edi John memandang pentingnya dibangun kerjasama antara aparat dan masyarakat untuk mencapai hasil yang maksimal.

“Perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya praktik pembuangan limbah baik medis maupun non medis, namun begitu, dinas terkait perlu melakukan evaluasi internal serta pembinaan kepada karyawan, agar tindakan pembuangan limbah medis tidak terulang kembali,” tegas John.

Edukasi tentang dampak limbah dan cara pembuangan yang benar harus diprioritaskan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan sekitar.

John menambahkan, untuk mengatasi masalah limbah, dibutuhkan solusi jangka panjang yang mencakup regulasi yang lebih ketat dan sosialisasi kepada masyarakat. Aliansi Lintas Media Indonesia siap untuk berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan program pengelolaan limbah yang efektif. Mari bergandeng tangan demi lingkungan yang lebih baik!

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

( BOWO )

Pos terkait