MPI, Pohuwato – Polemik Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di kabupaten Pohuwato menuai protes, pasalnya dengan adanya tambang emas dianggap dapat merusak lingkungan, baik banjir maupun tanah longsor.
Ada yang menarik dibalik isu pertambangan, awak media pun mendatangi lokasi tambang emas yang berada di kecamatan Dengilo untuk melakukan penulusuran di balik tambang yang menuai protes itu.

Setelah melewati perjalanan yang sangat panjang dan menguras keringat, kami awak media yang melaksanakan tugas untuk mencari info lebih lanjut pun tiba dilokasi pada pukul 03:00 WITA, Rabu (09/10/24).
Sesampainya di lokasi tersebut. Terpantau, aktifitas dilokasi tersebut terlihat sepi, awak media pun langsung mewawancarai masyarakat setempat.
Menurut mereka, di balik protes yang di kalangan akademisi yang menginginkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) penutupan tambang emas tersebut, ada ratusan rakyat yang menggantungkan hajat hidupnya dilokasi tambang emas itu.
Sesuai pengamatan, kurang lebih 200 penambang tradisional yang menggantungkan hidupnya disana (Desa Popaya) dan menjadikan buruh tambang sebagai profesi, karena dianggap dapat meningkatkan perekonomian.
Tuturan terucap dari mereka para kaum proletar (Rakyat) tidak ada pekerjaan lain yang dapat memenuhi kebutuhan sehari hari yang dilakukan selain menambang.
“Selain tambang menurut mereka tidak ada pekerjaan yang lebih cepat untuk ekonomi mereka sesuai kebutuhan sehari hari pun mereka merasa senang dan bahagia di saat pulang setelah mengais rezeki di tambang yang menuai protes itu,” Ujar Al.
Ditempat yang sama, penambang lokal saat diwawancarai mengatakan bahwa adanya tambang bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Ada juga Depe baik ini tambang pak, kebutuhan juga bisa terpenuhi biar pun cuman sadiki sadiki,” Ujar para penambang (Kabilasa).
Protes penutupan tambang Seolah-olah menjadi mimpi buruk bagi mereka karena sampai saat ini tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan selain menjadi penambang.
Jika penutupan tambang itu benar, maka hal ini akan melumpuhkan perekonomian rakyat yang menggantungkan hajat hidupnya di tambang tersebut.
“Manfaat tambang ini kebutuhan sehari hari cukup pak, kalau tidak ada tambang setengah mati pak, hari hari juga mo dapa rasa depe susah pak eii,” Ucap Warga setempat Sumandar Rajik.
Tak hanya soal hajat hidup rakyat yang bergantung di pertambangan tanpa ijin itu, dampak positif juga dirasakan pula oleh pedagang dan masyarakat disekitaran lokasi tambang tersebut.
Pertanyaan yang lahir kemudian ketika ada yang meminta operasi tambang emas tersebut diberhentikan.
Siapakah yang akan bertanggung jawab atas ratusan nyawa yang menggantungkan hajat hidupnya dilokasi tambang tersebut.
Mereka berharap pikiran yang berbeda semoga bersatu untuk mempertimbangkan hajat para kaum sosialis (Rakyat).
Rakyat hanya meminta kesejahteraan dan perlindungan yang telah tertuang pada UUD 1945, dan perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan rakyat.
Bukankah jelas dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya?
Maka seharusnya, ucap Al sambil meneteskan air mata melihat secara nurani keringat yang menetes dari rakyat kalangan bawah sebagai ikut melindungi dan melihat sisi humanis dibalik tambang ilegal.
Dibalik penulusuran para jurnalis soal tambang membuat, para awak media juga ikut merasakan kesedihan disaat mendengar dan melihat tatapan wajah yang mengharukan.
Lalu siapa yang lebih diutamakan di dalam perintah amanah undang undang di Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan dan penggunaan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi Indonesia.
Bahwa Bunyi Pasal 33 ayat 3 adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal ini menekankan bahwa sumber daya alam di Indonesia, seperti tanah, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara.
Pengelolaannya harus dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (*)












