Diduga 5 Unit Excavator Ilegal Bebas Menari di Wilayah Perkebunan Desa Pidung

MPI, BMR, Bolsel – Wilayah Hukum di Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seakan bisa dibungkam oleh para cukong pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas PETI terlihat di wilayah hukum Polres Bolsel terus tumbuh subur seperti jamur.

Aktivitas Pertambangan emas tanpa izin jelas ada Sanki hukumnya, namun Para cukong serta pemilik lahan seakan sudah tak peduli akan sanksi hukum pidana UU Minerba.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat di Desa Pidung seolah tidak punya harapan untuk dapat melindungi hak perkebunan mereka dari 5 unit alat berat excavator yang tengah bekerja itu.

Masifnya 5 unit moncong besi mengeruk material di perkebunan warga seolah menandakan kepolisian setempat tidak bisa menghentikan aktivitas tambang terlarang itu.

Warga menduga “Koordinasi” saling menguntungkan seakan sudah terjalin, sehingga para bos PETI dan pemilik lahan tak gentar meski aktivitas ilegal mereka terus disorot.

Selain Lokasi di Desa Dumagin yang kini bebas di porak-poranda oleh cukong elit, kini lokasi perkebunan Bolangitang milik masyarakat di Desa Pidung, Kabupaten Bolsel wilayah hukum Polres Bolsel juga masih tidak tersentuh hukum.

5 unit alat berat jenis excavator diduga milik Handri dan Aleng sedang menari-nari mengeruk material dan dianggap telah merusak perkebunan warga.

“Pak bantu kami, ini lahan perkebunan kami dan akses jalan yang dibuat pakai dana desa sudah dirusak, Handri Cs Aleng melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah perkebunan Bolangitan, kami sudah menyampaikan aktivitas ilegal ini akan dilaporkan, tapi mereka tidak perduli, seakan aktivitas ilegal mereka telah direstui oleh penegak hukum,” ucap warga yang nampak rasa takut dan bibir bergetar kepada media, pada Sabtu, 24 Januari 2026.

“Kasihan kami hanya warga desa pak, kami takut, karena ada mirip seperti anggota, kami menduga ada oknum anggota yang backup hingga aktivitas tersebut tak bisa di hentikan oleh polres Bolsel. Kami meminta bapak Kapolres Bolsel segera melakukan penindakan dan proses hukum oknum perusak hutan di perkebunan Bolangitan di Desa Pidung”, Tambah warga lainnya.

Diketahui, sanksi bagi pelaku aktivitas tanpa izin telah dengan sengaja melanggar Ketentuan : Undang-undang Nomo 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, khususnya pada pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Wakil sekretaris jenderal Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana angkat bicara, dan mendesak Polres Bolsel agar segera melakukan penindakan hukum, kasihan warga, mereka takut melarang, walaupun dikemudian hari merekalah yang akan menanggung akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Perusakan hutan dan perkebunan warga segera dihentikan, terlebih jika aktifitas itu ilegal, biasanya untuk memuluskan pertambangan ilegal, ada oknum yang membawa-bawa nama institusi, tapi saya yakin, polres Bolsel tidak seperti itu, tegak lurus dan tidak akan tolerir bagi para cukong tambang ilegal, baik di lokasi Lokosina Desa Dumagin dan perkebunan Bolangitan di desa pidung”. Ucap Achmad Sujana yang mendapat laporan ini dari awak media di wilayah tersebut.

Adanya aktivitas PETI diduga tanpa izin oleh Handri Cs Aleng di perkebunan Bolangitang desa Pidung, juga oknum aktivitas PETI di lokasi Lokosina Desa Dumagin masih terus diupayakan guna konfirmasi.

Lanjutan tayangan ini, dilanjut sekaligus menunggu konfirmasi lewat Kapolres Bolaang Mongondow Selatan AKBP Budi Kuntati Pranoto, S.I.K

Tayangan ini dilansir oleh Media PortalBMR melalui Pemred Rusli Abjul

(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)

Pos terkait