MPI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Perlindungan tersebut dinilai bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya mewujudkan keadilan substantif dalam negara demokratis.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum tersebut kerap digunakan bukan semata untuk menegakkan keadilan, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
“Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif merupakan instrumen konstitusional,” ujar Guntur.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, tekanan, maupun intimidasi.
Guntur juga menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers itu sendiri.
“Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik,” katanya.
Mahkamah menyoroti fakta empiris masih adanya wartawan yang diproses hukum melalui ketentuan pidana KUHP, gugatan perdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat karya jurnalistiknya. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, MK menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mahkamah menekankan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata.
“Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegas Guntur.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional terhadap wartawan, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Luna)














