Diduga Ada Orang “Sakti” Tersangka PETI Agusri Lewan, Bebas Tanpa Menjalani Hukuman

Oplus_0

MPI, BMR, Sulut – Kasus terpidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) A Gusri Lewan (GL) memasuki babak baru, Agusri Lewan resmi di tahan di Polres Kotamobagu Minggu 10 mei 2020 yang lalu.

Kasus pertambangan emas ilegal ini menjadi perhatian masyarakat, Gusri Lewan dikenal sosok ada orang “Sakti” dibelakangnya hingga dikenal kebal Hukum, namun ditetapkan juga sebagai tersangka

Bergulirnya proses Hukum Gusri Lewan di Polres Kotamobagu membuat para oknum pelaku PETI pada tiarap alias berhenti, karena Gusri Lewan yang dikenal kebal Hukum sebagai pelaku PETI dengan penghasilan puluhan kilo emas di Tanoyan Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolang Mongondow Raya (BMR), harus berakhir di jeruji besi.

Melalui proses pemeriksaan serta barang bukti, Polres Kotamobagu resmi melimpahkan A Gusri Lewan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk menjalani proses selanjutnya.

Namun informasi mencengangkan kini mencuat A Gusri Lewan justru tidak menjalani hukuman sebagai mana yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Sejak awal September 2025 Tim penelusuran terus mencari informasi Putusan hukuman pelaku PETI A Gusri Lewan, hingga tim memutuskan menyambangi PN Kotamobagu.

Melalui wakil ketua PN Kotamobagu menjelaskan Kasus PETI Gusri Lewan di PN Kotamobagu telah disidangkan dan dijatuhi putusan 10 (sepuluh) bulan dan denda 100 (seratus) Miliar.

Tim kembali mencari informasi di Kejari Kotamobagu, informasi internal yang didapat setelah putusan PN Kotamobagu itu Gusri Lewan lakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, alhasil putusan menjadi 8 (delapan) Bulan dan Denda 50 (lima puluh) Miliar.

Selanjutnya, Gusri Lewan dibawa ke Lapas Kelas 1 B Amurang untuk menjalani hukuman sebagai Nara Pidana (NAPI) sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penelusuran pun berlanjut hingga ke Lapas 1 B Amurang, namun informasi yang mencengangkan didapat dari lapas kelas 1 B Amurang, bahwa oknum tersebut tidak dalam daftar.

Saat Gusri Lewan berada di Lapas 1 B Amurang Gusri Lewan dititip di Ruang Pinaling selama 3 (tiga) hari, selanjutnya Gusri Lewan entah kemana, bahkan dalam rutan kelas 1 B Amurang nama Agusri Lewan tidak tercatat dalam daftar sebagai narapidana.

Jika benar Gusri Lewan telah menjalani sepenuhnya putusan pidana dan ada di rutan kelas 1 B Amurang, tentu akan ada Surat pemberitahuan (SP) ke Kejari Kotamobagu.

Namun informasi yang di dapat, Surat pembebasan Gusri Lewan dari Rutan Kelas 1 B Amurang sebagai NAPI kasus PETI yang telah menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan, hingga kini belum diterima Kejari Kotamobagu.

Hingga Berita ini dipublish, Jumat (26/9), Gusri Lewan, terpidana pelaku PETI itu belum berhasil dimintai keterangan dan terkesan menghindar.

*TIM Investigasi

Pos terkait