MPI, Madina – Proses pemeriksaan dugaan kegiatan fiktif yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Jambur Padang Matinggi, kecamatan Panyabungan Utara, kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini memasuki babak baru.
Dengan usainya Inspektorat Madina melakukan proses pemeriksaan yang telah tuntas atas terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal ini terkutip awak media pada pembicaraan dengan pihak Inspektorat Madina, Kamis (26/09).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan desa yang mengarah pada kegiatan fiktif. Nanda Nasution selaku Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Aparatur (Irban II) menyampaikan ini,bahwa pihaknya telah memberikan tenggang waktu 60 hari kepada kepala desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) desa Jambur Padang Matinggi sudah selesai. Dalam hasil LHP tertuang kewajiban untuk melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).Kepala desa diberi waktu 60 hari untuk menunjukkan itikad baik terkait hasil proses tersebut,” ujar Nanda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kasus ini akan menyeret Kepala Desa Jambur Padang Matinggi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan adanya kegiatan fiktif. Inspektorat yang merupakan lembaga resmi telah melakukan audit serta memastikan seluruh bukti yang dikaji secara detail dan profesional.
“Apabila tenggang waktu 60 hari tidak dipenuhi, maka langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan akan ditempuh,sesuai mekanisme penegakan aturan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa(DD),” lanjut Nanda.
Akan tetapi, kebijakan pemberian tenggang waktu tersebut juga menuai kritik masyarakat pada desa terkait.
“Kekecewaan, akan muncul jika dugaan tindakan yang merugikan keuangan negara masih diberi ruang kompromi nantinya,” sebut warga Jambur Padang Matinggi yang enggan diungkap identitasnya.
“Alangkah lucunya negeri ini,jikalau Pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian,” tambah warga itu dengan nada kecewa.
Penyelesaian masalah ini menjadi penting bagi masyarakat terkhusus menyangkut DD yang semestinya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,yang dapat secara Transparansi dan Akuntabilitas sebab dalam sorotan masyarakat menuntut penggunaan DD yang bersih dari praktik penyimpangan.
“Kita menunggu langkah kepala desa tersebut,apakah akan memilih memenuhi kewajiban TGR dalam tenggang waktu yang ditentukan ataukah justru sebaliknya berhadapan dengan proses hukum. Inspektorat akan selalu siap mengambil tindakan tegas apabila rekomendasi tidak dijalankan.” tutup Nanda.
(S.Nasution)













