Diduga Beroperasi Ilegal, PT JRP Tak Kantongi IUP dan HGU

 

 

MPI, Labuhanbatu Sumut – Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Sebuah Perusahaan Swasta PT JRP, diduga kuat melakukan kegiatan usaha tanpa mengantongi dokumen legal berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari Koordinator Lapangan Himpunan Aktivis Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) dan investigasi awal di lapangan. Areal dimaksud terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Jumat, (18/7/2025).

Dikatakan pasalnya, di areal Kantor Perusahaan tidak terpasang plang izin Hak Guna Jsaha (HGU) serta luasnya.

Koordinator Lapangan Himpunan Aktivis Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) Edi Syahputra Ritonga mengatakan, sudah melayangkan surat aksi damai ke Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam Kamis, (27/7/2025).

Dijadwalkan akan melakukan aksi unjuk rasa Selasa, (22 Juli 2025) di Kantor JRP Panai Tengah, dengan massa aksi diperkirakan 100 orang.

Menurut Edi Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi mengatakan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas perkebunan kelapa sawit, bahwa PT. JRP yang mengelola dibidang perkebunan kelapa sawit dengan total luas kurang lebih 300 hektar, kami duga tidak mengantongi izin” ujarnya.

“Dalam waktu dekat lanjut kata Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya, Edi Syahputra Ritonga, akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT. JRP yang terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta kepada pihak perusahaan klarifikasi terkait IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit yang dikelola pihak perusahaan,” Ucap Edi.

Edi Syahputra Ritonga juga akan melaporkan PT. JRP ke DPRD Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu serta melaporkan perusahaan tersebut ke APH Kejari Labuhanbatu,” tegasnya.
“Jika benar PT JRP melakukan eksploitasi lahan tanpa izin resmi, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba maupun Agraria,” ujar Edi.

Warga mengeluhkan dampak dari aktivitas perusahaan, seperti kerusakan jalan, serta hilangnya lahan produktif milik warga.

Edi Ritonga menyebutkan, “Bahwa Perusahaan tersebut akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menduga ada pembiaran sistemik atau bahkan potensi praktik korupsi dalam kasus ini. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JRP belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, aktivis mahasiswa disebut tetap komitmen akan melakukan aksi unjuk rasa. (KY71)

Pos terkait