MPI, Kab. Tangerang – Mobil Siaga yang bersumber dari Aspirasi Dewan, APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020 – 2021, di Wilayah kecamatan solear diduga digadaikan oleh istri Almarhum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Fraksi PKB ke Bank.
Mobil Siaga, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat baik untuk membantu warga yang sedang terkena musibah atau hendak di bawa ke rumah sakit, namun berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ini, yang dimana sebuah kelompok Penerima Manfaat Hibah berupa mobil Siaga yang di beri nama “(BURHAN CENTER) menerima 1 unit Mobil Siaga yang kini bermasalah.
Pasalnya mobil tersebut di gadaikan di bank oleh istri mantan dewan, dan kini kendaraan siaga tersebut raib di tarik Bank Pembiayaan karena 8 bulan tidak membayar angsuran.
Mobil Siaga digunakan untuk kepentingan pribadi sang istri Almarhum Dewan PKB dengan mengajukan kredit dan BPKB Mobil tersebut sebagai Agunan atau jaminan.
Ahmad Sukri sebagai ketua Burhan Center dan juga sebagai ketua KPM yang menerima hibah mobil siaga tersebut mengaku sangat kecewa karena mobil itu sangat bermanfaat sekali untuk kepentingan masyarakat, warga solear khususnya.
“Ya saya sangat kecewa dengan Bu Yanti istri mantan Dewan yang pak dewannya sendiri sudah almarhum dan kini posisinya di PAW kan oleh Ustur Ubadi periode 2023 Lalu. Mobil itu mulanya dijadikan jaminan ke bank oleh Bu Yanti untuk kepentingan pribadi dia, tapi sekarang tidak dibayar setorannya, yang saya dengar sudah mencapai 8 bulan tunggakannya, makanya ditarik oleh Leasing.” Ungkap Sukri kepada media Jum’at (27/11/2024) saat dihubungi awak media via telpon WhatsApp.
Hingga berita ini terbit Awaliyanti sang istri Almarhum Burhan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Partai PKB belum bisa dikonfirmasi. (Red -Nsr)












