Diduga Izin Ruko Dialih Fungsikan untuk Usaha Pabrik Pembuatan Es Batu Kristal

MPI, Tangerang – Awak media temukan Ruko hang dialih Fungsikan untuk usaha Pabrik Pembuatan Es Batu Kristal, sekira pukul 02.17 WIB di Ruko Kota Bumi 2 Blok A1 No.20, Rabu (07/01/2026).

Kegiatan di ruko tersebut terlihat adanya aktivitas pekerjaan di malam hari, Saat dikonfirmasi ke mandor atau pekerja di CV.Axxxx, bahwa kegiatan tersebut ada 3 SHIP pegawainya yang 24 Jam (Nonstop) Produksi dan pegawai bergantian dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan di CV tersebut.

Lebih lanjut, awak mempertanyakan hal terkait sumber air, dari mana? Dan cara pembersihannya? Lalu izinnya apakah sudah ada, apakah ada pengecekan dari pihak kontrolnya di setiap 6 bulan sekali. Namun mandor atau pekerja tersebut Bungkam, diarahkan untuk bertemu bos atau pemilik CV tersebut di pagi hari.

Awak media  hanya ingin melakukan hal penelusuran, sekaligus mengkonfirmasi.

Berdasarkan informasi, bahwa adanya kegiatan pekerjaan di waktu malam hari, di dalam pekerjaan di CV tersebut terjadi kebisingan di malam hari kebetulan ruko tersebut dekat sekali dengan Perumahan Kuta Bumi 2 Kota Tangerang.

Berikut yang harus diperhatikan untuk CV terkait kegiatan tersebut adalah :
Untuk menjaga mesin pembuat es batu beroperasi secara optimal dan higienis, pemeriksaan dan perawatan rutin setiap 6 bulan sangat disarankan. Pemeriksaan ini biasanya melibatkan pembersihan mendalam dan pengecekan komponen-komponen penting untuk mencegah penumpukan mineral dan kerusakan parah.

Berikut adalah alat-alat dan komponen yang harus dicek (dan sering kali dibersihkan atau diganti) setiap 6 bulan sekali:

-Komponen Mesin yang Harus Diperiksa
Sistem Filtrasi Air (Filter Air): Filter air harus diganti secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, atau lebih sering jika kondisi air di lokasi Anda mengandung banyak mineral (air sadah). Penumpukan mineral dapat menyumbat pipa dan merusak komponen lain.

-Kondensor: Debu dan kotoran yang menumpuk pada kondensor dapat menyebabkan mesin terlalu panas (overheat), mengurangi efisiensi produksi es, atau bahkan menyebabkan kegagalan fungsi. Kondensor harus dibersihkan secara menyeluruh menggunakan sikat atau kuas tipis.

-Evaporator: Sebagai tempat air membeku, evaporator perlu diperiksa dari tanda-tanda penumpukan kerak atau lendir. Pembersihan dengan cairan pembersih khusus (food-grade) dapat menghilangkan endapan mineral.

-Pompa Air dan Selang Distribusi Air: Lepaskan dan periksa pompa air serta semua selang yang terhubung. Kerak atau sumbatan pada bagian kipas magnetik atau di dalam selang dapat mengganggu sirkulasi air yang tepat.

-Wadah Penyimpanan Es dan Saluran Es: Pastikan area ini bersih dan kering setelah dibersihkan untuk mencegah pertumbuhan bakteri atau jamur.

-Sensor Fotolistrik (jika ada): Sensor yang mendeteksi level es perlu diperiksa dan dibersihkan untuk memastikan es batu diproduksi dan berhenti pada waktu yang tepat.

Dan dalam pantauan awak media toren, di atas pabrik pembuatan Es Batu kristal tersebut berlumut.

Lebih lanjut awak media pertanyakan terkait Izin Untuk pabrik batu es kristal, yang diduga tidak lengkap.

Karena usahanya memerlukan izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA.

Setelah NIB, CV perlu mengurus Izin Usaha (IUI), Izin Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikasi Higienitas dan Keamanan Pangan (PIRT/BPOM) karena es batu adalah produk konsumsi. Pilih KBLI 35302 (Produksi Es), lengkapi dokumen seperti Akta Notaris, NPWP, dan pastikan sumber air serta proses produksi memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Jika pabrik batu es kristal beroperasi tanpa izin, pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Minerba (UU No. 3/2020) untuk aspek pertambangan (jika bahan baku mineral), UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta UU Pengelolaan Sumber Daya Air.

Diindikasikan, Perusahaan tersebut telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis tentang pangan dan sumber daya air,”
1. *Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)*
2. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
3. *Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Rumah Susun*

(Raka dan team)

Pos terkait