MPI, Madina – Jelang Pilkada Tahun 2024 ini di wilayah kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada spanduk penyelenggaraan acara mencantumkan Calon wakil bupati (Cawabup) Madina Atika Azmi Utammi.
Cawabup tersebut diketahui berstatus cuti untuk mengikuti kontes pilkada 2024, namun acara tersebut sosoknya masih terkait dalam penggelaran acara pemerintahan, diduga kuat berbagai oknum ASN secara tidak langsung turut memberikan Support pada salah satu calon itu, dikutip awak media, Senin (11/11/2024) lalu.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa, Hukuman Disiplin Berat. Diantaranya : Memasang spanduk dan baliho ataupun alat peraga lainnya untuk peserta pemilu dan pemilihan sosialisasi atau kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden / Wakil Presiden / DPR/ DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota).
Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon masyarakat (bagi independent), dan sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan / dukungan keberpihakan
Membuat posting, comment, share, like, bergabung / follow dalam group / akun pemenangan / calon.
Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon
Alat peraga terkait partai politik / bakal calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon serta calon.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat
Menjadi tim ahli / tim pemenangan / konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon bagi peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta
Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah / anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk
Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan partai politik atau calon atau pasangan pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.,”Ucap salah satu devisi hukum Madina.
Lanjutnya, “dan pada aturan lainnya Diberikan berupa Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup / Pernyataan Secara Terbuka (berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004) :
Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan sosialisasi atau kampanye di Media Sosial / Online Bakal Calon.
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan bakal calon.
Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon.
Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon.
Alat peraga terkait partai politik / bakal calon Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi dan pengenalan bakal calon.
Mengikuti deklarasi / kampanye bagi suami / istri calon, dan ini sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu untuk diklarifikasi,” paparnya.
(S.Nasution)












