MPI, Lampung – Dilansir dari keterangan sumber yang melalui chat WhatsAppnya, memberikan informasi adanya praktek jual beli seragam sekolah di SMP Negeri 2 Sekampung Udik, kecamatan Gunung Pasir Jaya, Lampung Timur.
“Ya benar… Salah Satu guru SMP Negeri 2 Sekampung Udik, Gunung pasir jaya, membenarkan Harus membayar uang sebesar Rp.1.600.000,- untuk membeli:
1. Seragam putih biru.
2. Seragam pramuka lengkap.
3. Baju batik.
4. Sepatu lengkap
5. Almamater.
6. Kaos dan training.
dan kalau tidak bisa bayar langsung bisa diangsur sampai dengan bulan desember 2025.” Ungkapnya. Senin (18/08/2025).
Dalam hal ini menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181, mengatur tentang larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam di satuan pendidikan.

Dijelaskan juga Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik individu maupun kolektif) untuk menjual seragam sekolah atau bahan seragam di lingkungan sekolah, tujuan dari larangan ini untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa orang tua siswa memiliki kebebasan dalam memilih tempat membeli seragam, serta menghindari potensi pungutan liar terkait seragam.

Sanksinya jika ada pelanggaran terhadap pasal ini, dapat dikenakan sanksi disiplin kepada pihak yang melanggar, bahkan bisa berujung pada pencopotan jabatan kepala sekolah atau komite sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.
Minimnya monitoring dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung terhadap Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di bawah naungan instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mungkin sebaliknya dalam konteks ini ada dugaan kuat keterlibatan Disdik yang sengaja tutup mata asal setoran lancar.
Yang pada dasarnya besar kemungkinan Kepala sekolah (Kasek) SMPN 2 Gunung Pasir Jaya, Lampung Timur tidak akan berani menjual seragam di sekolah tanpa ada koordinasi pengawas (korwil) lanjut ke Disdikbud.
Dengan kejadian seperti ini sangatlah disayangkan, bahkan dunia pendidikan tercoreng dengan oknum guru yang menjual seragam di sekolah yang jelas melanggar PP nomor 17 dan seharusnya Disdikbud Lampung menjaga integritasnya. **












