Diduga Mendapat Tekanan Dari Pengusaha Miras, Polsek Kresek Hanya Berikan Sanksi Wajib Lapor Kepada Pedagang Miras

MPI, Kabupaten Tangerang – Tim  dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Anak Negri  (YLPK – Perari) mendatangi Kantor Polsek Kresek dan menemui AKP Sri Raharja, SH selaku Kapolsek Kresek.

Dalam pertemuan tersebut YLPK Perari mempertanyakan prihal laporannya sejak beberapa hari yang lalu, yang diduga pihak Polsek mengeluarkan putusan hukum sepihak, dimana terlapor hanya dikenakan hukuman wajib lapor dan tanpa ada konfirmasi terhadap pelapor yaitu YLPK-Perari.

Iwan Setiawan, Pimpinan tim YLPK – Perari mengatakan, “Kami kecewa atas putusan Polsek Kresek yang membebaskan terlapor yang mana diduga telah menjual miras oplosan di wilayah hukum Polsek Kresek.” Katanya kepada awak media patroli-indonesia.com

“Kami akan laporkan Polsek Kresek kepada Propam Mabes Polri, bahkan kami akan segera daftarkan Gugatan, mengingat terlapor hanya ditahan satu hari dan telah dikenakan wajib lapor tanpa ada konfirmasi kepada kami sebagai pelapor.” Lanjut Iwan,

Pasalnya mereka, (para penjual miras oplosan-red) dapat meracuni generasi muda dengan menjual minuman keras sejenis Ciu yang diduga oplosan.

Bahkan Barang Bukti berupa ratusan botol Miras telah disita Polsek Kresek pada hari Rabu kemarin (8/2/2023). Ada apa dengan Polsek Kresek dan Pengusaha Miras, jangan jangan ada kong kalikong.” Pungkasnya.

Sementara Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, SH Membenarkan bahwa terlapor hanya dikenakan wajib lapor.

“Benar si terlapor hanya dikenakan Wajib Lapor, tapi semua itu kewenangan penyidik, silahkan bapak-bapak hubungi Penyidik dan konfirmasi saja.” Kata Sri Raharja.

“Kan semua gak harus ditahan pak, jangan dianggap setiap yang dilaporkan harus di tahan,” imbuhnya.

Sementara Sihombing (Bos Miras) melalui Telpon WhatsApp mengatakan, “saya sudah tekan Kanit Polsek Kresek untuk membebaskan anak buah saya dalam waktu 1 X 24 Jam karena anak buah saya hanya melanggar pasal Tipiring, jika tidak maka saya akan laporkan kanit ke Paminal.” Ujarnya.

Lanjutnya, “terserah kalian mau seperti apa sama saya, yang pasti saya juga orang yang taat hukum, kita sama-sama perantau, dari medan dan istri saya orang sini asli. Kalo kalian mau laporkan anak buah saya sampai ke manapun silahkan.” Ungkapnya dengan nada intonasi yang tinggi.

Diketahui bahwa pada tanggal (8/2/2023) lalu Tim YLPK – Perari dan masyarakat melaporkan penjualan miras dan didapati puluhan botol miras yang duga oplosan dan diserahkan ke Polsek Kresek untuk kemudian diproses.

Namun tidak kurang dari 1 hari pedagang Miras yang dilaporkan Tim YLPK – Perari Dibebaskan dan hanya mendapat sanksi Wajib Lapor, sontak saja membuat TIM YLPK – Perari Merasa Tersinggung karena tanpa konfirmasi dengan mereka.

Bukan hanya itu ternyata Sihombing pria asal medan ini pun memiliki usaha yang sama di daerah kecamatan Solear, tepatnya di desa Cikareo.

Solihin selaku Ketua DPC YLPK – Perari Mengatakan, “kami juga pada hari kamis (9/2) Mendapati Toko berkedok menjual minuman tradisional ternyata dalamnya jualan miras, dan banyak sekali anak-anak muda yang membelinya.” ungkap Solihin.

“Kami juga segera laporkan ke Polsek Cisoka.” Pungkasnya. (Red/sr)

Pos terkait