MPI, Sulut – Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mencuat dalam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang oknum anggota Brimob Polda Sulut berinisial B (Boim) diduga kuat memiliki gudang penampungan solar ilegal yang sudah lama beroperasi yang terletak di pemukiman padat penduduk Kelurahan Tikala baru Kecamatan Tikala Kota Manado.
Meski aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini APH belum menunjukkan langkah tegas dalam memberantas jaringan mafia solar.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan langsung oknum aparat yang justru melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum terkesan mandek.
Praktik mafia BBM subsidi bukan hanya menimbulkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan solar di masyarakat, terutama bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Salah satu warga di sekitar lokasi yang meminta namanya dirahasiakan juga menuturkan bahwa dugaan keterlibatan oknum APH harus dipertanyakan. “Masa APH tidak tau adanya kegiatan itu. Yang sudah seringkali terlihat kegiatan ilegal itu tidak tersentuh karena ada becking.” Ujarnya. Selasa (23/9/2025).
Landasan Hukum
Apabila benar terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam bisnis solar ilegal, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Pasal 56 KUHP tentang pihak yang membantu melakukan tindak pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi praktik ilegal tersebut.
Tuntutan Masyarakat
Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu keberanian dan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat—termasuk bila benar ada oknum aparat—harus diproses secara hukum demi memutus mata rantai mafia solar yang merugikan rakyat.
(Red)












