MPI, TANGERANG – Dalam investigasi gabungan awak media pada pukul 01.02 Malam, Pada Hari Minggu (25/01) terlihat aktivitas pekerjaan penarikan kabel oleh para pekerja WIfi zone fiber (Fiberzone), Berlokasi pengerjaan Jl.Masjid Nurul Iman No. 79 RT.08/RW.02 Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Kegiatan Pergantian dan Pemasangan Kabel Wifi di malam hari dan masih banyak lalu lalang pengendara motor, penarikan kabel yang menjuntai ke jalan bisa berisiko kecelakaan atau kerusakan kabel karena tertarik nya oleh pengendara lain.
Risiko kecelakaan atau kebakaran itu sangat dikhawatirkan dan membuat area lingkungan saat pemasangan menjadi kabel semrawut.
Dalam pantauan lapangan awak media pekerja Wifi Zone Fiber tidak sesuai SOP Berikut adalah : Contoh SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk pemasangan kabel Wifi:
*Tujuan*: Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja selama pemasangan kabel Wifi.
*Prosedur*:
1. *Persiapan*:
– Pastikan semua peralatan dan bahan sudah siap.
– Pastikan area kerja bersih dan bebas dari bahaya.
– Gunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti sarung tangan, helm, dan sepatu safety.
2. *Pemasangan*:
– Matikan listrik sebelum melakukan pemasangan.
– Gunakan tangga atau perancah yang stabil untuk mencapai area pemasangan.
– Pastikan kabel Wifi terpasang dengan rapi dan tidak menjuntai.
3. *Pengujian*:
– Pastikan kabel Wifi terhubung dengan baik.
– Uji koneksi Wifi untuk memastikan kualitas sinyal.
4. *Pemeriksaan*:
– Periksa area kerja untuk memastikan tidak ada bahaya.
– Pastikan semua peralatan dan bahan sudah disimpan dengan baik.
Dari keterangan pengawas / kordinator lapangan Wifi Zone Fiber (Fiberzone) berinisial Rxxxx kepada awak media bahwa pengawas atau kordinator tidak membawa identitas sebagai petugas Wifi Zone Fiber (Fiberzone), Surat Tugas Pergantian dan Pemasangan Kabel Wifi Zone Fiber (Fiberzone).
a 1. *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia*: Kepolisian bisa mengambil tindakan jika ada gangguan ketertiban.
2. *Peraturan Daerah (Perda)*: Beberapa daerah memiliki aturan jam kerja dan izin untuk pekerjaan malam.
3. *Izin dari pihak berwenang*: Operator telekomunikasi biasanya perlu izin dari pemerintah setempat.
Kalau tidak bawa surat izin, bisa jadi ada konsekuensi:
– Ditanya atau dihentikan petugas.
– Dikenakan sanksi atau denda
Saat investigasi awak media pun lakukan wawancara warga sekitar yang berinisial Dxxx menyampaikan terkait kegiatannya bahwa kegiatan itu sangat mengganggu, karena harus mengerjakannya di malam hari. “Ya seharusnya pengerjaan tersebut tidak dimalam hari,” ucapnya.
(Team redaksi)














