Diduga PLT Ketua RW Cluster Ayodhya Berkaitan dengan Izin IPA Alfa Goldland

MPI, Tangerang – Dugaan terkait dengan pemilihan Ketua RW di Cluster Ayodhya, Kota Tangerang yang tidak sesuai aturan pemilihan yang akhirnya terbentuk PLT untuk RW sementara, guna menyambut HUT RI di tengah Warga Cluster Ayodhya kini meluas, bahkan menjadi keterkaitan dengan Izin IPA Alfa Goldland Reality.

Selain dianggap tidak pas hasil putusan pembentukan PLT RW di lingkungan itu, karena administrasi RT/RW tidak pernah ada, selama ini ikut ke dalam lingkungan RT lainnya. “Kok bisa dibentuk PLT, jadi aneh saya.” Protes keras dari salah satu warga Cluster Ayodhya yang dikutip dari berita yang telah tayang sebelumnya.

Dirinya berharap, PLT RW sementara itu harus berhenti jika sudah selesai acara Perayaan HUT RI 17 Agustus 2025.

“Kita liat saja setelahnya, dulu katanya adanya PLT Ketua RW sementara agar di tengah lingkungan Cluster Ayodhya saat Perayaan HUT RI 17 Agustus ini bisa ada kemeriahan acara warga dan diadakan perlombaan.” Ujarnya, mengingat bahwa keputusan dibuat atas urgensi HUT RI.

Disisi lainnya, terlihat kegiatan operasi di Instalasi Pemanfaatan Air (IPA) milik PT Alfa Goldland Reality Alam Sutra.

Lokasi IPA milik Alam Sutra Group itu bersebelahan dengan Cluster Ayodhya, dan Apartemen Ayodhya yang juga milik Alam Sutra Group, yang diduga belum juga menyelesaikan permasalahan Pajak tertunggaknya hingga saat ini.

Menurut keterangan warga, PLT Ketua RW Haridoyo yang seorang Pegawai dari Dinas PUPR Provinsi Banten sejak tahun 2013 itu juga pernah menyikapi masalah pajak dan pengelolaan IPA milik PT Alfa Goldland Reality tersebut, karena terkait izin pemanfaatan air hingga sisi dugaan retribusi pajak yang masih tertunggak di Dispenda Provinsi Banten.

Bahkan jurnalis juga telah mendapatkan informasi lainnya, bahwa pernah juga Haridoyo menstop kegiatan IPA di lokasi tersebut, disertai surat teguran dari Dinas Provinsi Banten kepada pihak Pengelola PT Alfa Goldland Reality Alam Sutra, namun disinyalir hingga saat ini masih ada kegiatan pengisian air dengan beberapa unit mobil tangki air yang juga terlihat dengan kondisi baru. (Terfoto di lokasi untuk dokumentasi redaksi).

Haridoyo juga terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Provinsi Banten, dan saat ini juga tengah menjadi Ketua Drumband Provinsi Banten. Dan ia juga pernah dianggap menyalahi aturan saat pelantikan Ketua Drumband, karena telah memanfaatkan kewenangan dan jabatan Dinasnya, saat dengan sengaja memakai sarana dan fasilitas kantor UPTD Aliran Sungai Cidurian Cisadane pada acara Pemilihan Ketua Drumband Provinsi Banten.

Kemudian, Haridoyo juga membeli lahan kosong di Cluster Ayodhya dan kini telah dibangun property milik pribadi, tepat di samping rumah tempat tinggalnya. Info menurut warga, seharusnya lahan Fasos Fasum itu diperuntukan sebagai Fasilitas untuk warga Cluster Ayodhya.

Selanjutnya, Tim penelusuran dari awak media ini pun akan mencoba konfirmasi kebenarannya ke pihak terkait di Dinas Tata Ruang Kota Tangerang, dan akan berlanjut meminta klarifikasi ke pihak yang bersangkutan.

Ditambahkan oleh Achmad Sujana yang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) atau biasa disapa Joe’na itu menjelaskan, terkait lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang harusnya tidak dapat dirubah menjadi lahan milik pribadi, atau dianggap melanggar UU.

Sesuai dengan aturan Undang-undang yang mengatur tata ruang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Semestinya pengelolaan di area Cluster Ayodhya dengan pemetaan Tata Ruang dan di Tata Kota ditentukan oleh Pemkot Tangerang, dan seharusnya tidak dapat dirubah peruntukannya dalam waktu yang singkat saja, karena ada proses panjang dari banyaknya persyaratan, ketentuan Tata Ruang di kota Tangerang yang juga akan di kontrol oleh executive, kelembagaan, dari anggota legislatif dan diberitakan Keputusannya oleh Pers.

Harus dengan kajian perencanaan yang lengkap dan terperinci sesuai UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dan secara berkala dipantau proses registrasi hingga perubahannya.” Kata Joe’na menjelaskan.

“Harus secara berkala dengan Feasibility Study (FS) lengkap dan Rapat khususnya di DPRD. Saya rasa itu tidak cukup waktu 1-2 tahun saja prosesnya. Terkadang bisa lebih dari 1 Periode (5 tahun) Jabatan di rapat-rapat dan kajian para Dewan Kota dan Pemerintah Kota Tangerang.” Imbuhnya.

“Saya juga pernah tau terkait Jembatan dari CSR Ayodhya yang distop dan gagal dibangun, walaupun sempat ada berita tentang pak Arief Wismansyah sebagai Walikota sebelumnya menandatangani perizinan, itu bukan kewenangan pihak Pemkot Tangerang, tapi masuk ke dalam lingkungan Wilayah pengelolaan di Situ Besar yang terdata menjadi kewenangan UPTD Aliran Sungai Cidurian Cisadane, Provinsi Banten. Jadi jangan salah langkah dalam mengatur kewenangan di sistem terdata Pemerintahan.” Ungkap Joe’na melebar.

Foto / Gambar : Kegiatan IPA dan mobil tangki air pendistribusian, diduga milik PT Alfa Goldland Reality Alam Sutra).

“Ya hingga saat ini, saya juga memantau kegiatan Instalasi Pemanfaatan Air (IPA) yang dikelola oleh Alfa Goldland Reality Alam Sutra yang masih beroperasi terus walaupun sudah pernah ada yang protes terkait pajak yang dilaporkan oleh Dinas PUPR dan sempat diminta dihentikan.” Cetusnya.

“Ya kalo sekarang pak Haridoyo sudah menjabat PLT RW di Cluster Ayodhya, saya tanda tanya berkaitan dengan Fasos Fasum dan IPA tersebut.” Tutup Joe’na.

Selanjutnya, awak media akan meminta Klarifikasi ke Instansi terkait lainnya dan juga hak jawab dari semua pihak. **

Pos terkait