Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi para pelaku usaha Industri Rumah Tangga dan Pangan (IRTP). Kegiatan tersebut diikuti oleh 80 pelaku usaha.
Kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Tim Penyehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kabupaten Ciamis, Kamis (16/06/2022) di Aula Kantin Samudra Catering Ciamis.
Kepala Dinkes Kabupaten Ciamis, dr. H Yoyo MKes., yang membuka langsung Bimtek tersebut mengatakan dalam menjalankan usaha harus sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko termasuk didalamnya Pangan olahan Industri Rumah Tangga.
“Perkembangan industri pangan, keamaan pangan yang ada di industri rumah tangga pangan akan semakin menjadi sorotan, baik dari segi level, legalitas terdaftar atau tidaknya di kantor perizinan dan bagaimana tingkat kesehatan yang ada di industri rumah tangga pangan tersebut,” katanya.

Menurutnya, Bimtek atau pelatihan ini merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan untuk memperoleh SPP-IRT. Pihaknya juga berharap kedepannya setelah Bimtek tersebut dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha industri rumah tangga pangan.
“Kita berharap dengan adanya Bimtek ini para pelaku usaha industri rumah tangga pangan dapat segera memiliki SPP-IRT. Agar keamanan pangan dan kesehatan pangannya terjamin,” harapnya.
Kadinkes juga berpesan agar para peserta Bimtek tetap selalu menjaga prokes walaupun di Kabupaten Ciamis Covid-19 dalam keadaan landai.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kabupaten Ciamis, Dokter Cinta (dr. Eni Rochaeni) menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Visi Kabupaten Ciamis “Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera untuk semua” para pelaku usaha IRTP memegang peranan penting.

“Dengan olahan pangan yang aman, sehat dan legal akan meningkatkan perekonomian, sehingga pelaku usaha bisa lebih berkah lagi usahanya dan membantu mewujudkan generasi sehat dan berkualitas karenamenyajikan jajanan yang sehat dan aman,” ungkapnya.
Menurut Dokcin, salahsatu hal prioritas yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha adalah Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT. Jadi setiap pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya melalui online dan akan mendapatkan nomer sertifikat.
Para pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, Data lengkap pemohon, Data Pangan Olahan, Mengikuti Penyuluhan Pangan Olahan, Memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik serta Memenuhi ketentuan pemberian label dan promosi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi serta peredaran produk pangan.
“Dengan SPP-IRT, pelaku usaha bisa tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas, adapun masa berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT,” jelasnya.
Dokcin juga mengharapkan agar para pelaku usaha bisa menjalankan 10 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
“Apabila pelaku usaha dan keluarganya sehat, mereka akan lebih produktif lagi dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini ketua kelompok substansi, Hj Iis Sumarni menjadi moderator, adapun nara sumber (Narsum) lainnya dari Loka POM, Unigal dan Mucis. (Rls/Nank Irawan)












