MPI, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan razia gabungan di kawasan terminal sentiong pada senin (10/02/2025). Kegiatan ini melibatkan Satlantas Polsek Balaraja, Garnison/Balaraja.
Razia ini menyasar kendaraan angkutan barang, angkutan orang, dan kendaraan roda dua. Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Tangerang (Sukri), menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mengawasi ketertiban angkutan barang dan orang, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengecek surat-surat kendaraan, KIR, dan kelengkapan berkendara lainnya. Langkah ini merupakan upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Rolan, Jimmi (kasi lalin Dishub)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa surat-surat kendaraan saat bepergian dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kegiatan serupa direncanakan akan dilakukan di beberapa titik lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas dan selalu membawa dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Pada razia kali ini, petugas melakukan 39 tindakan tilang, yang terdiri atas 25 pelanggaran lalu lintas dan 14 pelanggaran terkait Kir.
(J.siahaan)












