DPR Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Bahas Tiga Pasal, Pembahasan Dilakukan Terbuka

𝐏𝐚𝐭𝐫𝐨π₯𝐒 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐒𝐚 | π‰πšπ€πšπ«π­πš Β Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia menepis anggapan bahwa terdapat pasal lain dalam revisi tersebut, sebagaimana yang beredar di media sosial.

β€œDalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu isinya sangat jauh berbeda,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bacaan Lainnya

Dasco membantah tudingan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa atau tertutup. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung selama beberapa bulan dengan keterlibatan berbagai pihak.

β€œPertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam di hotel. Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan telah dijadwalkan secara resmi dalam agenda DPR.

β€œTidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diagendakan terbuka,” jelas Dasco.

Meskipun revisi hanya mencakup tiga pasal, Dasco menegaskan bahwa pembahasannya memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan perlunya mempertimbangkan aspek akademik serta merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam penyusunannya.

β€œKarena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering,” jelasnya. (*)

Pos terkait