MPI, Ciamis, Jawa Barat – Menindaki laporan dugaan Money Politik yang menyeret nama Caleg yang diterima Bawaslu Ciamis pada tanggal 19 Februari 2024 lalu pihak Bawaslu kini telah memproses laporan tersebut.
Diketahui bersama adanya laporan kepada Bawaslu Ciamis terkait dugaan adanya money politik dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh N sebagai pelapor, kemudian telah diklarifikasi oleh E sebagai terlapor beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan benar dan saat ini masih on progress.
“Laporan dugaan Money Politik tersebut sudah kami terima dan kami terus menindaklanjuti intinya masih on progress,” ujar Jajang saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/2/2024).
Jajang juga menjelaskan dalam peraturan Bawaslu itu ada informasi yang dikecualikan sehingga pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut secara terbuka kepada publik, ada hak perlindungan juga hingga identitas pelapor dan terlapor tidak pernah dipublikasikan.
“Jadi kalau ke Bawaslu itu identitas pelapor dan terlapor tidak akan pernah dipublikasikan, alasannya pertama soal marwah pelapor, kemudian juga keselamatan terlapor dan pelapor kami lindungi, lalu kalau terkait dengan penyelenggara maka keselamatan penyelenggara juga kami jaga, sampai kemudian kalau misalnya inkrah di pengadilan baru kemudian itu pun tidak secara sengaja Bawaslu mempublikasikan pelapor dan terlapor, karena kalau sudah berproses di pengadilan maka biasanya pengadilan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” jelasnya.
Jajang juga menambahakan jika laporan tersebut sudah pada tahap pemanggilan pelapor dan para saksi.
“Selanjutnya akan kita panggil terlapor dan saksi lainnya sampai kasus ini benar-benar tuntas, karena kita tidak bisa terburu-buru memutuskan siapa yang bersalah, sampai seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya
Jajang juga menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kepentingan apapun dan memihak kepada siapapun, hanya memeriksa seluruh kelengkapan termasuk nama-nama yang dicantumkan dalam laporan.
“Dalam proses klarifikasi atau pemanggilan tersebut, Bawaslu tidak bisa memaksakan nama-nama tersebut untuk hadir berbeda halnya jika kasus ini sudah masuk di kepolisian, orang-orang yang bersangkutan tersebut diwajibkan hadir saat proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis : NAY