Dugaan Praktik SPBU Nakal di Balaraja, Pengisian Pertalite Berulang dengan Thunder dan Jerigen

MPI, Tangerang – Penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Pertalite / Pertamax kembali mencuat dan menunjukkan pola yang semakin sistematis praktiknya, terlihat di wilayah Kabupaten Tangerang.

SPBU Pertamina Pasti Pas 34-15608 di Jl. Raya Balaraja kresek yang kini menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan kuat keterlibatan banyak pihak dalam praktik penimbunan / penjualan ulang BBM subsidi yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan juga dengan jerigen dengan modus pengisian dalam jumlah yang berlebihan dan berulang atau lebih dikenal sebagai “helikopter”.

Hasil pemantauan lapangan awak media Patroli Indonesia, Media GWI, Gohukrim mengungkap aktivitas masif unit Suzuki Thunder yang melakukan pengisian Pertalite secara bergantian dan berulang dalam satu hari. Pada Minggu (01/02).

Pola tersebut yang berlangsung terbuka, berkesinambungan, dan terkesan sudah terorganisir, memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik serta dugaan kolusi antara pelaku lapangan dengan oknum operator maupun pengawas SPBU.

Motor Suzuki Thunder diduga sengaja dipilih karena kapasitas tangkinya yang besar dan mudah dimodifikasi.

Dugaan penggunaan “tangki siluman thunder modifikasi” menguat setelah ditemukan pola pengisian BBM yang jauh melampaui kebutuhan wajar pada kendaraan roda dua.

BBM subsidi yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jerigen berkapasitas besar untuk dijual kembali secara eceran di luar mekanisme distribusi resmi.

Jaringan pengecer ilegal ini diduga kuat memasok BBM ke warung-warung kelontong yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Toko Madura”.

Dalam praktiknya, unit motor Suzuki Thunder dengan Jerigen yang berfungsi sebagai alat utama penarik BBM subsidi di berbagai SPBU di wilayah Tangerang yang kemudian dikomersialkan kembali, sehingga nilai subsidi BBM negara yang seharusnya dinikmati konsumen akhir justru berubah menjadi sumber ilegal untuk keuntungan kelompok tertentu.

Pengakuan salah satu terduga pelaku mempertegas modus operandi tersebut. Pelaku mengaku hampir setiap hari membeli Pertalite / Pertamax dalam jumlah besar, mengisi penuh tangki motor hingga sekitar 10 liter, lalu menyedot BBM tersebut menggunakan selang ke dalam tangki kembali berukuran 10 liter di lokasi sepi sebelum kembali mengulangi proses yang sama. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum.

Secara yuridis, praktik “helikopter” yang melibatkan pengecer, operator, dan pengelola SPBU merupakan pelanggaran kumulatif terhadap regulasi energi dan hukum pidana umum. Delik inti merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Apabila terbukti terdapat kerja sama antara pelaku lapangan dengan oknum operator atau pengawas SPBU, maka berlaku konstruksi penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konteks ini, operator dan pengawas SPBU tidak lagi diposisikan sebagai saksi, melainkan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana karena memberikan kesempatan, sarana, dan kemudahan terjadinya kejahatan.

Selain itu, penggunaan tangki modifikasi atau istilahnya “tangki siluman thunder modifikasi” pada sepeda motor/jerigen merupakan pelanggaran terhadap Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

Dari sisi penertiban, penegakan hukum dilakukan melalui jalur represif dan preventif. Tindakan represif meliputi operasi tangkap tangan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polri saat pengisian atau pemindahan BBM ke Tangki Grandong yang telah dimodifikasi dan SPBU yang terlibat, penyitaan rekaman CCTV serta data transaksi digital, hingga penahanan terhadap pengecer, operator, pengawas, dan pengelola SPBU yang terbukti terlibat.

Sementara itu, langkah preventif dan regulatif berada di bawah kewenangan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. SPBU yang terbukti melakukan pembiaran atau bersekongkol dalam penyalurannya.

Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

Salah gunakan penyaluran BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa skorsing pasokan Pertalite selama 30 hingga 90 hari, pengenaan denda finansial atas nilai subsidi yang diselewengkan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan pencabutan izin operasional secara permanen.

Implementasi digitalisasi penuh pada tahun 2026 semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Sistem QR Code yang terintegrasi dengan data Korlantas memungkinkan pemblokiran otomatis kendaraan yang terdeteksi melakukan pengisian melebihi kapasitas tangki pabrikan atau pengisian dalam jerigen tidak wajar. Audit digital terhadap volume nozzle dan data transaksi juga menjadi instrumen utama untuk mendeteksi anomali distribusi BBM.

Secara investigatif, praktik ini diduga bertahan karena adanya jalur informal berupa pungutan liar atau “uang cor” per pengisian yang diberikan pengecer kepada oknum SPBU. Dalih kebutuhan ekonomi atau alasan melayani pedagang kecil tidak menghapus sifat melawan hukum, karena praktik tersebut secara nyata menyebabkan kelangkaan BBM, membebani APBN, serta merampas hak masyarakat luas atas subsidi energi.

Kasus di jalan raya Pom Bensin Balaraja – kresek ini merupakan delik materiil yang nyata dan terukur. Penertiban pada tahun 2026 tidak lagi berhenti pada pengecer di lapangan, melainkan diarahkan untuk memutus rantai pasok dari hulunya, yakni SPBU yang memfasilitasi dan bersekongkol. Tanpa penindakan tegas, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat, praktik serupa akan terus berulang dan menggerus keadilan distribusi energi nasional. **

Pos terkait