MPI, Sulawesi Utara – Hilirisasi perusahaan Pertambangan dan Industri saat ini begitu pesat, bahkan hampir separuh di kawasan bagian Timur Indonesia, Para Pelaku usaha Pertambangan dan Industri berbondong bondong untuk melakukan Investasi Pertambangan dan Industri.
Arah kebijakan Pemerintah, baik Pusat dan Daerah begitu sangat antusias dalam membangun dan juga menata arah Pembangunan Ekonomi Nasional serta daerah saat ini, demi mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera apalagi beberapa tahun terakhir pertumbuhan Ekonomi Nasional belum cukup stabil akibat dari adanya wabah Covid 19.
Iklim Investasi yang begitu sangat maju dan berkembang dalam hilirisasi Industri dan pertambangan masih banyak menyimpan problem, salah satunya adalah Persoalan Buruh yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik. Jika mengacu pada Undang Undang Ketenaga Kerjaan, relevansi dan pelaksanaan yang menjadi dasar untuk kelompok buruh sangat tidak terakomodir dengan baik sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana ditegaskan “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun ironisnya, pelaksanaan berbanding terbalik dari apa yang menjadi rujukan.
Salah satu perusahaan yg menjadi perhatian pembina FKSPN Sultra KASMAN HASBUR adalah di Pihak perusahaan PT. VDNI dan PT.OSS sebagai PMA justru tidak melaksanakan dengan baik dan benar aturan tersebut, dimana ada Himbauan secara lisan ingin merekonsiliasi Karyawan di dua perusahaan raksasa tersebut ke Wilayah Lain ( Morowali Utara ) dimana kondisi di wilayah PT. Gunbuster Nickel Indonesia saat ini dalam kondisi sangat tidak baik-baik akibat persoalan beberapa hari yang lalu dimana kawan-kawan serikat buruh di daerah tersebut masih memperjuangkan hak-hak yang sama, seperti kami lakukan disini.” Hal tersebut di Urai oleh Kasman Hasbur, selaku Dewan Pembina Buruh KSPN Sulawesi Utara
Mengisi Editorial Media Patroli Indonesia di urai pada pemaparan yang lebih konkrit lagi oleh Kasman. “Baru-baru ini, kita disajikan dengan Tragedi Berdarah di salah satu Industri terbesar di Sulawesi tengah, tepatnya di Morowali utara di PT. Gunbuster Nikel Indonesia ( GNI ). Tragedi yang dimana kawan-kawan buruh tengah berjuang atas nama Hak dan Keadilan pun kini banyak yang harus meregang nyawa akibat dari bentrokan denganTKA Warga Negara Asing yang bekerja disana. Dan persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan, kehadiran Negara saat ini sangat dibutuhkan guna menyelesaikan Konflik Karyawan Lokal dan Karyawan Asing yang ada disana, hampir seluruh wilayah Industri Pabrik justru sangat merasakan ketimpangan tersebut.” Ungkap Kasman Hasbur yang juga Dewan Pembina Serikat Buruh tersebut. Senin, (16/01/2023).
“Ketimpangan Kebijakan Perusahaan atas arah kebijakan Karyawan dan Buruh harus ditinjau kembali, dan ini dibutuhkan peran serta Negara, juga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe agar segera melakukan langkah-langkah Evaluasi atas kebijakan Perusahaan yang bisa sangat merugikan Karyawan sebagai Buruh lokal. Terlebih ini adalah Persoalan Kemanusiaan karena Buruh merupakan Motorik penggerak Industri.” Tambahnya.
Dilain pihak ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dari NTB yang juga sekaligus duduk sebagai salah satu dewan pembina KSPN ikut angkat bicara terkait kejadian yg menimpa saudara pekerja / buruh di Morowali Sulawesi Utara beberapa hari lalu. Miq Mul panggilan akrab lalu Iswan Muliadi sangat prihatin dengan kejadian disana.
“Ini adalah bom waktu. Jangan pernah sepelekan kaum buruh/pekerja, sekali kami bergerak ekonomi nasional berpengaruh. Dampak dari UU Omnibis Law ciptakerja yang memberikan ruang lebih besar kepada TKA dan mempermudah syarat sangat berimbas. Tidak bisa kita pungkiri, salah satu yang utama menjadi kecemburuan sosial adalah masalah gaji. Saya yakin TKA gajinya lebih besar dari tenaga kerja lokal, sekalipun pekerjaan mereka sama. Kalau kita mengacu ke regulasi aturan perusahaan butuh TKA yang skiil. Kika kerjaan itu masih bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal, TKA tidak dibutuhkan karna syarat izin memang harus yang memiliki skill khusus.
Komunikasi dari Miq Mul (Ketua KSPN NTB) dengan rekan-rekan KSPN di Moro menambahkan bahwa beberapa tuntutan untuk Perusahaan diantaranya :
1.Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut
3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas
5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga alm. Made dan almh. Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ketua KSPN NTB berharap semoga sikon disana cepet tuntas dan segera kondusif.” Pungkas Miq Mul.
(Red/den)












