Gerakan Ayah Mengambil Rapor: Antara Kepedulian dan Sensitivitas Kebijakan

Oleh: Sukamdi
(Dosen STIT Madina Sragen)

OPINI, MPI – Gerakan Ayah Mengambil Rapor yang dicanangkan melalui surat edaran bupati berangkat dari kepedulian terhadap pentingnya keterlibatan ayah dalam pendidikan anak. Gagasan ini secara nilai selaras dengan upaya penguatan fungsi keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama. Keterlibatan ayah memang memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan karakter dan motivasi belajar anak. Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya berangkat dari nilai moral, tetapi harus diuji dari sisi regulasi dan dampaknya.

Transformasi gagasan moral ke dalam kebijakan daerah menuntut kehati-hatian. Setiap kebijakan pendidikan menyentuh ruang sosial dan psikologis yang sensitif, terutama bagi peserta didik. Tanpa perumusan yang matang, kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak direncanakan. Oleh karena itu, sensitivitas regulatif menjadi prasyarat utama dalam merumuskan kebijakan semacam ini.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, surat edaran memiliki kedudukan yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan. Surat edaran tidak menciptakan norma hukum baru yang mengikat masyarakat secara umum. Fungsinya lebih sebagai pedoman atau arahan administratif bagi internal pemerintahan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi perluasan makna yang menimbulkan kesan kewajiban hukum bagi masyarakat.

Ketika surat edaran dipersepsikan sebagai keharusan, muncul risiko tekanan sosial di tingkat sekolah dan keluarga. Orang tua dapat merasa terpaksa, sementara sekolah berada pada posisi dilematis dalam menerjemahkan kebijakan. Padahal, prinsip kepastian hukum menuntut adanya kejelasan antara imbauan dan kewajiban. Kebijakan yang baik tidak boleh menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Dari sudut pandang regulasi pendidikan nasional, partisipasi orang tua telah diatur secara inklusif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan orang tua dan wali sebagai mitra pendidikan tanpa pembatasan peran pada figur tertentu. Regulasi ini mengakui keragaman struktur keluarga dalam masyarakat. Oleh sebab itu, penekanan simbolik pada satu peran keluarga perlu dikaji secara kritis.

Pendidikan sebagai sistem sosial tidak dapat dilepaskan dari konteks kehidupan peserta didik. Kebijakan yang terlalu menonjolkan figur ayah berpotensi mengaburkan realitas anak-anak yang hidup dalam kondisi keluarga tidak utuh. Anak yatim, anak dengan orang tua tunggal, atau anak yang diasuh wali memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan dihargai di lingkungan sekolah. Kebijakan harus hadir untuk melindungi, bukan membedakan.

Perlindungan terhadap anak memiliki landasan hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap kebijakan publik wajib memastikan tidak adanya dampak psikologis yang merugikan anak. Dalam konteks ini, sensitivitas kebijakan bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum.

Dalam praktik pendidikan, pengambilan rapor merupakan media komunikasi akademik antara sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas anak. Tidak terdapat ketentuan normatif yang mewajibkan kehadiran ayah secara khusus. Fokus utama regulasi pendidikan adalah keterjaminan hak anak atas pendampingan dan perhatian. Siapa pun yang hadir sepanjang memiliki legitimasi sebagai orang tua atau wali tetap memenuhi tujuan pendidikan.

Menjadikan kehadiran ayah sebagai indikator kepedulian berisiko menyederhanakan makna keterlibatan orang tua. Pendidikan tidak dibangun oleh satu peristiwa administratif, melainkan oleh proses pendampingan yang berkelanjutan. Kehadiran simbolik tanpa keberlanjutan tidak serta-merta mencerminkan kualitas pengasuhan. Substansi harus ditempatkan di atas simbol.

Kebijakan daerah yang responsif seharusnya berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Prinsip keadilan, proporsionalitas, dan inklusivitas menjadi rujukan utama dalam merumuskan kebijakan publik. Penggunaan istilah orang tua atau wali pendamping pendidikan lebih mencerminkan realitas sosial yang beragam. Pendekatan ini menjaga semangat keterlibatan keluarga tanpa menimbulkan eksklusi.

Jika tujuan utama pemerintah daerah adalah memperkuat peran ayah, maka kebijakan struktural dan edukatif lebih relevan untuk dikembangkan. Program literasi pengasuhan, pembinaan keluarga, serta kebijakan kerja yang ramah keluarga memiliki daya jangkau yang lebih luas dan berkelanjutan. Pendekatan ini mendorong kesadaran dan partisipasi yang lahir dari pemahaman, bukan keterpaksaan.

Pada akhirnya, Gerakan Ayah Mengambil Rapor patut ditempatkan sebagai ajakan moral yang bernilai positif. Namun, dalam kerangka regulasi dan perlindungan anak, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara lebih sensitif dan inklusif. Kepedulian yang disertai ketepatan regulasi akan melahirkan kebijakan pendidikan yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Pos terkait