MPI, BMR KOTAMOBAGU – Maraknya kenakalan anak remaja, terutama yang masih duduk dibangku pendidikan, dikarenakan bebasnya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di pusat Kota Kotamobagu, hal ini memang sudah lama dan bahkan tak tersentuh Hukum, para pelaku penjual miras tanpa izin ini dengan bebasnya melakukan penjualan sejak dibukanya Toko diwaktu pagi, sampai larut malam.

Kebebasan menjual miras tanpa izin ini sudah berlangsung lama, bagi para pencari miras sudah kenal tempat dan alamatnya, tempat itu dijuluki dengan sebutan segi tiga Toko Tita, lebih tepatnya di deretan pertokoan yang ada di Jalan S.Parman, ditempat itulah duga dengan bebasnya mereka lakukan penjualan miras.
Kamis, 16 Oktober 2025 gabungan Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) yang terdiri dari Dinas Perindagkop UMKM, TNI, Satpol PP dan unsur dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan operasi pengawasan, terutama pada toko dan warung yang ada di dalam Kota Kotamobagu.
Dalam oprasi tersebut, ditemukan adanya sejumlah pengusaha pertokoan menjual miras tanpa ijin, hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sahaya Mokoginta, “ada beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ucapnya.
Di toko Tita juga toko yang lain, ditemukan tersaji dengan rapi sejumlah minuman keras (miras) bermacam merek siap jual, dan ini merupakan bentuk pelanggaran tegas Sahaya Mokoginta, “ini adalah bentuk pelanggaran, pemilik toko harus bertanggungjawab dan akan diproses sesuai Hukum yang berlaku”, tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara Resmol Maikel mengatakan, “Owner dari toko Tita ini adalah Wakil Rakyat, seharusnya dia mampu memberikan perilaku yang baik, bukan sebaliknya, memangnya menjual miras itu pembelinya bukan masyarakat”, jelas Resmol.
Ditambahkannya lagi, “Titi Jonatan Gumulili adalah penanggungjawab toko Tita Kotamobagu, sekaligus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), diproses sesuai Hukum yang berlaku, terutama Badan Kehormatan Dewan agar dapat memberikan sanksi tegas, pinta Maikel.
Diakhir penyampaiannya, Resmol Maikel juga sampaikan kepada Jajaran Pengurus PDI-P Pusat bahwa ; “Titi Jonatan Gumulili tidak mampu menjaga marwa Partai, sebab Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan adalah Partai peduli pada masyarakat, bukan penjual minuman keras (miras), seperti yang dilakukan Titi Jonatan Gumulili ini”, tutup Resmol Maikel.
Demi pemenuhan dalam pemberitaan, dari media menghubungi Owner Toko Tita Titi Jonathan Gumulili yang juga sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDI-P lewat telephon genggam dan WhatsApp-nya, namun belum terhubung dan dalam keadaan tidak aktif, jaminan hak jawabnya kami tunggu.
(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)












