Gapoktan Tanimulyo Desa Kandangan, Sukses Kelola dan Kembangkan Dana PUAP

MPI | NGAWI – Pengelolaan dana pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tani Mulyo Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, layak di apresiasi, karena keseriusannya dalam mengelola dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dengan baik serta transparan, bisa membuat dana PUAP semakin berkembang.

“Sampai saat ini modal dana hibah yang bergulir dari pemerintah melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang di terima pada bulan Desember tahun 2010 silam sebesar Rp 100 juta, kini semakin berkembang hingga menyentuh nominal Rp.250 juta .

Bacaan Lainnya

Hal Itu terlihat dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2024. Dalam pengelolaanya para pengurus gapoktan memanfaatkan dana tersebut untuk simpan pinjam. Tentu sesuai aturan, penggunaan dana tersebut memang bukan untuk konsomsi. Tapi di gunakan untuk usaha prodoktif yang berkaitan dengan bidang pertanian, baik itu budidaya atau non budidaya.

Sunarno selaku ketua Gapoktan Tani Mulyo saat di temui awak Media Patroli Indonesia di rumahnya Sabtu (24/01/2026) menyampaikan, “melihat perkembangan ini, kami kedepan akan berusaha membentuk Lembaga Mikro Agribisnis (LKM) seperti Koperasi, tentunya juga yang berbadan hukum. Dengan harapan modal yang ada bisa memberikan manfaat pada semua anggota, dalam mengembangkan usaha pertanian yang selama ini di geluti oleh mayoritas warga.

”Mohon ma’af, dana ini untuk usaha, dengan sebuah harapan besar perkembangan pertanian di desa Kandangan bisa lebih maju,” tegasnya.

Lanjut Sunarno, “Semua anggota harus mempunyai prinsip. Seperti kerja cepat, kerja tepat, kerja bersama dan bebas merdeka. Artinya cepat meminjam agar ada aktifitas dan cepat mengembalikannya serta mereka semua bisa melunasi uang kelompok yang mereka pinjam,“ tuturnya.

“Kedepan saya akan berkoordinasi dengan semua pengurus yang lain untuk melihat serta menerima masukan anggota agar semua bisa berjalan lancar dan tentunya untuk transparansi,” pungkasnya. (K.46)

Pos terkait