Patroliindonesia.com Sintang Kalbar – Kasus Pemukulan terhadap Warga sintang yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang terjadi Kasus ini dilatarbelakangi persengketaan lahan. Rabu (21/4/2021).
Salah satu saksi mata yang tak mau disebutkan namanya menuturkan kronologis kejadian, bahwa memang terjadi adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jamari datang ke tempat kejadian, di jalan padat karya RT 008/06 (Merano) kapuas hulu, beliau mencari saudara Dihin sebagai korban.
Selanjutnya warga yang mengetahui adanya oknum anggota DPRD yang marah-marah, warga langsung melaporkan kepada ketua RT, bahwa ada orang yang marah-marah mencari pak RT, setelah anggota DPRD itu bertemu dengan Ketua RT Dihin (48). “Kamu Dihin, Kamu punya masalah dengan mertua saya, oknum Anggota DPRD langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan ikat pinggang menghantam sdr Dihin hingga memar di tangannya,” Jelasnya.
https://youtube.com/shorts/csMtxEoU8Pw?feature=share
Aksi Arogan oknum anggota DPRD kabupaten Sintang diketahui dan disaksikan langsung oleh warga jalan padat karya Rt 008/006 Desa kapuas hulu kecamatan sintang kabupaten sintang.
Dihin sebagai korban, tidak terima diperlakukan seperti ini maka diri nya melakukan perlawanan.
Kejadian memalukan tersebut sempat direkam oleh salah satu warga, dan tak lama kemudian video tersebut menjadi bahan pembicaraan di media sosial.
Atas kejadian ini, Dihin melanjutkan pelaporan ke Polsek Sungai Tebelian untuk melaporkan kejadian penyerobotan sebidang tanah SHM Nomor : 01369 seluas 15.520 M2 SU Nomor 970/Bancoh/2019 tertanggal 27 april 2019 dan perusakan pohon karet serta adanya ancaman terhadap Dihin.
Dihin (Korban-red) melanjutkan perkara ini meminta Bantuan Kepada Lembaga TINDAK INDONESIA untuk mendampingi yang kemudian dilanjutkan secara Hukum terhadap permasalahan atas menimpa dirinya adanya penyerangan dan ancaman, pelakunya adalah oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang, latar belakang permasalahan “penyerobotan lahan” Tanah hak milik Sdr Dihin dan juga melakukan perusakan pohon sebanyak kurang lebih 800 pohon Karet milik Dihin.
Upaya Hukum yang sudah dilakukan oleh Dihin dalam rangka menyikapi perbuatan yang tidak baik dari Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam hal ini saya lebih mengedepankan proses penyelesaian secara hukum oleh kepolisian ketimbang menggunakan proses penyelesaian secara frontal,” Ucap Dihin Dihadapan Ketua Lembaga TINDAK INDONESIA di Head Officenya di Pontianak.
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH merespon secara positive atas upaya Hukum yang telah dilakukan oleh Dihin dalam menyikapi masalahnya agar tidak berlarut-larut apalagi sangat rentan dengan adanya benturan fisik, Disinilah kedewasaan serta kecerdasan Saudara Dihin dalam menahan emosi pribadinya.
Apalagi adanya perusakan tanaman atau pohon karet serta lahan yang sudah sah mempunyai SHM atas namanya sendiri, serta menindak lanjuti penyelesaian masalah Dihin dan meminta bentuk Keadilan sebagai warga negara yang patuh dan taat Hukum, dengan tujuan masalah nya cepat selesai tanpa berlarut-larut dan berkepanjangan,” harap Yayat.
(Sep/Tim)













