MPI, Kota Tangerang, BANTEN- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Geruduk LSM dan wartawan keterkaitan banyaknya kasus yang mandul. Kajari disuruh mundur karena tidak mampu menangani permasalahan perkara tanah. Calo tanah dan mafia tanah ada ditubuh kejaksaan,” ujar orasi LSM GATRA di depan kantor kejaksaan negeri kota Tangerang, Rabu (15/3/2023).
Ketum GATRA Dr. Bahru Naviza menegaskan, ” saya minta dari kejaksaan negeri kota Tangerang harus bisa menuntaskan permasalahan terkait mafia tanah dan dari pihak kejaksaan harus kerja secara profesional.
Tambahnya, ” Ketum GATRA juga menuntut agar kejaksaan negeri kota Tangerang menumpas mafia tanah sampai ke akar-akarnya yang di akui oleh pihak lain secara ilegal,” tegasnya.
Dalam menggelar aksi unjuk rasa, sambil membentangkan sejumlah spanduk, sambil meneriakkan yel-yel. Tampak sejumlah spanduk bertuliskan ” Berantas Tuntas Mafia Tanah, dalam aksi tampak hadir perwakilan dari kejaksaan negeri (Dodi) Kasat Intel mengatakan kepada pendemo bahwa kami masih pengumpulan data dan mohon waktu nya untuk mencari keterangan dan peristiwa dan akan kami sampaikan kepada pelapor,” ucapnya.
Dari Ahli waris Sudin dan Ali juga turut berkomentar tanah saya 800 m dan surat kami lengkap semua. Tapi ada yang klaim, kami mau jual tanah banyak yang ngaku ada tiga orang satu dari perorangan dan dua lagi dari perusahaan yang mengakuinya.
Harapannya kembalikan hak saya karena saya tidak pernah menjual tapi mereka tidak punya apa-apa dari surat-surat.karena kami orang kecil tidak berani berbuat apa-apa, karena tanah ini dulunya milik orang tua kami dan di wariskan tahun 1986 dan sudah di bagi-bagi semua dan bila sudah dikabulkan kembalikan hak saya,” pungkasnya. (*)












