MPI, Kota Tangerang – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jati Uwung melaporkan sikap Arogan pihak manajemen PT. Eagle Indo Pharma (Cap Lang) sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Sejenis Minyak Angin.
Perusahaan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, dengan nomor 12 Tahun 2023 tentang tanggung jawab perusahaan.

Ketua LPM, A. Nursyarif jelaskan bahwa dari pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan audensi sebanyak 3 (tiga) kali periode terakhir, namun ironisnya hingga hari ini, Rabu (15/04/2026), surat tersebut tidak mendapatkan respon atau balasan dari pihak perusahaan.
“Kami sudah berusaha komunikasikan dengan baik secara Administrasi, tapi seolah diabaikan,” kata A.Nursyarif.
Menurutnya, kewajiban ini jelas bukan permintaan pribadi, melainkan aturan hukum yang berlaku di Kota Tangerang.
“Demi kemajuan bersama, jika dibiarkan pembangunan dan pemberdayaan warga sekitar akan terhambat. Kami mendesak pihak terkait SATPOL PP Kota Tangerang agar segera Turun tangan dan menindak lanjuti dengan memberikan sanksi tegas, secara Administratif sesuai aturan yang berlaku.” Tegas Ketua LPM itu.
Lebih lanjut, Nursyarif juga mengungkap bahwa pihak perusahaan PT. Eagle Indo Pharma selalu membangkang. “Mengingat beberapakali membangkang terhadap surat resmi,” Pungkasnya.
Ilys












