Gonjang-ganjing Pemilihan Ketua Umum KONI Kota Tangerang, Ini Kata Humas KONI Provinsi Banten

MPI, Serang, Banten – Dengan bergulirnya penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum Komite Nasional Indonesia (KONI) Kota mengalami banyak sorotan publik bahkan dari beberapa Cabang yang bergabung di KONI Kota Tangerang sendiri yang diduga telah melanggar aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KONI.

Hafid Saleh, Humas KONI Provinsi Banten ketika ditemui di kantor KONI Provinsi Banten mengatakan, terkait persoalan yang terjadi di KONI Kota Tangerang belum bisa dijawab sebab belum ada surat masuk dari KONI Kota Tangerang, dan sekali ada itu perlu ada proses yang harus ditempuh atau dirapatkan terlebih dahulu, maksud dan tujuannya seperti apa.” Kata Hafid, pada hari Selasa (14/2/2023).

“Benar memang ada surat masuk yang sudah diterima oleh KONI Provinsi Banten dari KONI Kota Tangerang pada tanggal 9 February 2023 dengan Nomor Surat 005/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kota Tangerang yang di ttd ada tanggal 7 February 2033 dan 006/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang penunjukan PLT Ketua.” Ujarnya

“Lagi, menurut Humas KONI Provinsi Banten sekali pun ada surat yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat pleno pengurus dan menunjuk Ketua Karateker atau Ketua PLT yang akan menjalankan proses lebih lanjut, dan KONI Provinsi Banten akan mengeluarkan SK karateker atau SK PLT yang akan menjalankan proses selanjutnya, kemungkinan itu membutuhkan waktu paling cepat 2 Minggu sampai Surat Keputusan karateker atau SK PLT itu keluar, dan selanjutnya diberi waktu selama 6 bulan kedepan untuk melakukan Rapat Rapat guna menentukan Panitia Pemilihan yang akan di selenggarakan nantinya.” Tambahnya.

“Dan ketika Panitia Pemilihan terpilih, lalu Kerteker atau PLT mengeluarkan SK Panitia Pemilihan setelah itu. Panitia melakukan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang, dan kepanitiaan penjaringan yang ada dari KONI Kota Tangerang yang sekarang sedang berjalan mereka memakai dasar yang mana.” Tandasnya.

Ditempat berbeda, Zaki Ramli Sekretaris Karateker ISSI Kota Tangerang mengatakan dari hasil pemantauannya dasar hukum terkait SK kepanitiaan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang memang sangat rentan sekali, sebab hanya didasari saran dan masukan para Cabang Olahraga (Cabor) yang dengan kata lain ada mosi tidak percaya dari para Cabor kepada Ketua Umum KONI Kota Tangerang dan tanpa disertakan dengan surat mosi nya, dan atau bisa dibilang Rapat Kerja di Anyer Banten pada bulan Desember kemaren ada tindakan Pemakjulan terhadap Ketua Umum KONI Kota Tangerang yang jelas-jelas belum habis masa baktinya.” kata Zaki

Lebih lanjut Zaki menjelaskan dirinya sangat heran terhadap para anggota di KONI Kota Tangerang padahal yang bergabung disana itu banyak orang-orang yang pintar dan titel nya ada yang S1 bahkan ada yang sampai S3 loh, harapannya sih jika di mungkinkan ditunda saja atau bahkan kalau perlu batalkan dulu hingga ada keputusan yang valid dari KONI Provinsi Banten.” Harapnya.

Pewarta : Irwan A.N

Pos terkait