Gugat Astra dan BMW Indonesia Ke PN Jakart Pusat, Managing Partner SKY Law Firm : Klien Kami Alami Kerugian Materil dan immateriil

 

Patroliindonesia.com | JAKARTA – ” Gugatan yang kami layangkan ke PN Jakarta Pusat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap atas penderitaan Klien kami, Direktur Utama PT Sinar Baru Permai,” demikian penegasan Managing Partner SKY LAW FIRM, Leonardus S. Sagala.

Leo mengatakan bahwa inti gugatan PMH ke PT ASTRA INTERNASIONAL dan PT BMW INDONESIA di Pengadilan Negeri (PN) Jakaarta Pusat berkaitan dengan mobil BMW X5 milik Kliennya yang secara rutin melakukan servis di bengkel resmi BMW mengalami kerusakan pada propeller shaft yang patah saat melaju dengan kecepatan rendah. “Karena itu kami menduga mobil milik klien kami tersebut mengandung cacat tersembunyi,”kata Leo dalam keterangan persnya di Pulau Dua Resto, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/21).

“Kami tahu, ASTRA dan BMW adalah perusahaan besar di Republik ini dan kami yakin keduanya akan menyelesaikan permasalahan ini untuk menjaga tingkat kepercayaan kepada konsumennya,” tambahnya.

Leo.pun menyampaikan bahw SKY Law Firm telah mengirim surat somasi sebanyak 2 kali, namun baik dari pihak ASTRA maupun BMW tidak pernah mengambil sikap untuk mencari titik temu. ” Malah justru surat yang kami kirim secara resmi tersebut dibalas melalui e-mail oleh seorang marketing bernama Jose Endro Nugroho yang membahas mengenai masa garansi. Padahal kami tidak pernah membahas masa garansi, sebab hal yang dialami klien kami bukan mengenai kerusakan yang ada dalam ketentuan garansi,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Leo membeberkan pihaknya, menggugat PT ASTRA INTERNASIONAL dan PT BMW INDONESIA. ” Secara materiil Klien kami mengalami kerugian dengan total Rp. 4,5 Miliar dan kerugian immateriil dengan total Rp. 10 Miliar,” tutup leo. (Rika Ningsih).

Pos terkait