MPI, BMR – Kegiatan pembangunan konstruksi pengolahan emas di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berjalan layaknya telah mengantongi ijin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nashruddin Gobel meminta agar ada penindakan Hukum dari Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dari hasil pantauan media langsung di lokasi Sabtu, 09 Agustus 2025 aktivitas di Desa Pidung terus berlanjut, fakta inilah membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Bupati Iskandar Kamaru hingga ke pemerintahan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sekarang dibawah kepemimpinan Bapak Yulius Stevanus Komaling (YSK).
Diduga mereka pelaku aktivitas dalam dugaan belum mengantongi ijin itu tidak peduli, dengan bebasnya mereka melakukan kegiatan layaknya berdiri di Negara mereka sendiri tanpa mempedulikan aturan Pemerintah, mereka bebas melakukan apa saja.
Situasi keberadaan Kontruksi bangunan sekarang, yakni untuk mengoperasikan mesin Crusher, juga telah ada tong dan tromol untuk kesiapan pengolahan material yang mengandung emas, dan dalam pengolahannya mengunakan bahan berbahaya.
Sedangkan keberadaan lokasi tersebut tepat berada tak jauh dari pemukiman warga Desa Pidung, mereka berdalih menggunakan Koperasi Produsen Pidung Jaya yang notabene ijinnya pun belum lengkap.

Hanifa Sutrisna, yang kerap disapa warga dengan panggilan Jendral, pada awalnya dikenal warga Desa Pidung yang mana dari kesatuan Negara sebagai Badan Inteljen Negara (BIN).
“Ya, orang itulah yang menyatakan diri sebagai pemodal,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hanifa Sutrisna inilah yang disinyalir “Sakti”, sebab mendirikan Crusher, tong dan tromol, diduga belum mengantongi dokumen izin yang lengkap.
Hanifa Sutrisna sampai melibatkan oknum anggota TNI bernama Anggit Saputra yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatannya.
Terkait dengan perizinan dan pendirian usaha dalam wilayah tambang emas di desa Pidung oleh Koperasi Produsen Pidung Jaya, Hanifah Sutrisna saat di hubungi wartawan, guna mendapatkan keterangan, tepatnya Sabtu, 09 Agustus 2025 lewat akun WhatsAppnya. Status telah terbaca namun tidak ada balasan konfirmasi dimaksud, sampai berita ini ditayangkan.
Berbeda dengan Oknum anggota TNI Anggit Saputra, saat yang sama ditanya menyangkut perizinan, Anggit hanya menjawab, “Semua sudah ada ijin pak, Semua berizin pak,” tulis Anggit melalui pesan WhatsApp dan tidak menyebutkan atau memperlihatkan bentuk izin apa yang sudah di miliki oleh koperasi produsen PT Pidung Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel, Nashrudin Gobel menyampaikan bahwa koperasi produsen Pidung Jaya belum pernah melakukan atau permohonan rekomendasi perizinan dalam melakukan pembangunan konstruksi pengolahan emas atau kajian lainnya.
“Sampai saat ini mereka tidak pernah melapor ke Pemkab Bolsel, makanya kami sudah melaporkan masalah ini ke DLH Provinsi sejak dua Bulan yang lalu,’ Ucap Kadis DLH Kabupaten Bolsel Nashruddin Gobel kepada media.
“Saya mendukung semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Sulut secepatnya langsung turun lokasi untuk menutup kegiatan tersebut, itu belum ada kajian, kasian masyarakat yang nanti kena dampaknya. Saya mendapat info mereka orang keras-keras (kuat), sampai sekarang Pemerintah Provinsi juga belum bergerak, Kasat Intel Polres Bolsel sudah saya hubungi, tapi sampai sekarang tidak ada gerakan, hanya menyampaikan nanti ambil waktu, hingga kini tak turun-turun. Kalau tidak melampaui kewenangan, saya yang akan pimpin demo, Masyarakat Pidung ini terancam,” kata Nashruddin Gobel.
Selain data yang dihimpun media, sumber resmi lain juga mengatakan Hanifa Sutrina bukan BIN. “Dia bukan BIN, setelah kami jalin kerjasama, saya cek, ternyata dia bukan BIN,” ujar Nara Sumber resmi kami.
Sutimin Tubuon












