Ibu Kota Negara Indonesia Menjadi Nusantara Sesuai Aspek Historis NKRI

Patroli Indonesia | Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menentukan nama Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Suharso mengungkapkan bahwa nama ibu kota tersebut awalnya akan dimasukkan ke dalam RUU IKN. Namun dengan berbagai pertimbangan tidak dicantumkan sebelum akhirnya dirinya diberikan konfirmasi oleh Presiden Joko Widodo.

“Ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat. Dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara,” katanya pada rapat yang disiarkan langsung di kanal youtube Parlemen Channel.

Alasan dipilihnya kata Nusantara ini adalah karena pertimbangan aspek historis, sudah lama dikenal, dan ikonik di dunia internasional. Kata Nusantara lanjutnya, merupakan kata yang mudah untuk menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia.

Diketahui Pemerintah telah menyiapkan lahan 256 ribu hektare untuk lokasi IKN. Sementara Lokasi yang akan dijadikan kawasan ibu kota seluas 56 ribu hektare yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Pos terkait