Jajaran Kelurahan Poris Gaga Batuceper Sosialisasi Kesetaraan Gender Wanita pada Raperda PUG

MPI, Kota Tangerang – Kegiatan sosialisasi pada Rapat Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Banten. Pengarus Utama Gender, (PUG) di gelar di aula kelurahan Poris Gaga kecamatan batu ceper kota Tangerang , Jumat (9/3/2023) kemarin.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri juga oleh dewan DPRD Provinsi Banten H .Iskandar S.Ag., S.Sos yang juga sebagai penanggung jawab acara sosialisasi tersebut, yang juga di sertai para pengurus lainnya. Camat Batu Ceper Hj.Katrina Wulandari, lurah Poris Gaga Budi Sampurna, Sriyani Suhartini S.Kom SH.M.KN sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sekertaris kelurahan (Sekel), Babinsa dan bhabinkamtibmas, kasi LPM, Karang Taruna, FKTS BKM PSM beserta Ibu-ibu Kader PKK dan Rw, Rt di kelurahan Poris Gaga. Acara Raperda cukup berjalan lancar Tertib dan kondusip.

Budi Sampurna yang sebagai Lurah di Poris Gaga itu pun turut memaparkan hal terkait Raperda dan PUG, sekaligus memberikan sambutan-sambutan pada acara tersebut.

“Mohon ijin, saya akan sedikit menjelaskan terkait PUG. Yang mungkin masyarakat kita disini juga masih pada bingung, PUG itu apa sih…? Saya pun sama bingung, tapi setelah kita menjadi pegawai, barulah tau arti PUG dan akan berikan pepahaman karna banyak yang perlu disosialisasikan juga, terutama di pemerintahan dulu.

PUG itu adalah Pengurus Utama Gender, jadi bukan hanya laki-laki saja yang bisa menjadi pengurus utama ya, namun pada kesetaraan Gender perempuan pun kita sama dan dasar hukum yang pertama undang undang No.17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional, tahun 2005 yang terkait berikutnya Peraturan Presiden No.18 tahun 2020 tentang RPGM Nasional tahun 2020 – 2024.” Jelas Lurah Budi Sampurna.

“Berikutnya instruksi persiden No.9 tahun 2000 terkait PUG dalam pembangunan, kemudian keputusan Menteri Keuangan No.807 tahun 2018 tentang pedoman, implementasi, berikutnya pada peraturan Menteri Keuangan No.208 tahun 2019 tentang petunjuk penyusunan anggaran dan pengesahan Dipa pada konsep gender.” Sambungnya.

Lanjut Budi, jadi Gender adalah perbedaan perdana perilaku bukan perbedaan jenis kelamin tapi perilakunya, yakni tanggung jawab fungsi perilaku bagi laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi atau rekayasa sosial gender bukan didasarkan pada pembedaan biologis dan merupakan rangkaian stranji untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan dan institusi kebijakan dan program kerja termasuk di dalamnya desain pelaksanaan perbijakan program monitoring dan evaluasi serta dalam kerjasama dengan pihak luar atau pihak eksternal. Ada beberapa faktor yang memengaruhi keadilan dan kesetaraan Gender yang pertama,” tutur lurah Budi.

Selanjutnya, H.Iskandar Dewan fraksi PPP DPRD provinsi Banten ditemui awak media patroli Indonesia menjelaska, “pada intinya, provinsi Banten sedang berupaya berusaha hak hak wanita harus disetarakan dengan hak hak dan profesi kemampuan skill.” Ujar  Dewan H.Iskandar.

“Dan kepada semua pihak, termasuk pihak laki-laki, harapan saya semoga masyarakat Banten terkait dengan tema ini akan terus membangkitkan kecerdasan anak-anak nya, kemudian menyekolahkan anak nya sampai mahasiswa, kemudian mereka juga harus di ikut sertakan dalam organisasi apa saja yang akan membawa kedewasaan mereka dalam membangun provinsi Banten ini.” Pungkasnya.

( Red/Muhamad )

Pos terkait