Terkait Dugaan Biz Point Langgar Tata Ruang – Begini Kata YLPK PERARI Tanggapi DTRB

MPI – Kab.Tangerang | “Berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada pihak Biz Point (24/2/2023) lalu, bahwa pihak Biz Point mengatakan kalau izin Biz Point adalah izin multiguna yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten tangerang.

Sementara pada saat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten tangerang sekira 10 Tahun Yang lalu, di lokasi tersebut diduga merupakan masuk kedalam zona pemukiman perkotaan,

Hal tersebut menjadi sorotan bagi Para Aktivis dan Tim Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) sehingga mendorong mereka (YLPK PERARI/Red) mencari tau kebenaran nya melalui bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan,

Solihin Pentolan DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengatakan kepada media Jum’at 10/3/2023 setelah mendapat jawaban surat dari DTRB Kabupaten Tangerang” Saya masih kurang mendapat jawaban yang pasti dan jelas dari DTRB Kabupaten Tangerang”Ujar nya”

Masih kata Solihin “kami kirim surat permohonan Audiensi kepada DTRB agar kami bisa bertanya langsung kepada DTRB sekaligus dapat menunjukan bukti perizinan yang dimiliki oleh Biz Point, akan tetapi DTRB sepertinya gak mau kita ketemu satu meja untuk dan memanggil pihak Biz Poin malah DTRB Menjawab Surat kami dengan dua jawaban yang menurut kami masih perlu di perjelas lagi karena tidak di lengkapi bukti keterangan nya”Jelas Solihin.

Adapun yang ingin kami pertanyakan langsung serta gelar data nya sebagai berikut :

1.Apa yang dimaksud dengan depinisi multiguna?

2.Atas dasar aturan yg mana tentang adanya izin multiguna,sementara berdasarkan Peraturan daerah kabupaten tangerang nomor 9 tahun 2020 dan undang undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 tidak ada aturan yg namanya zona multiguna?

3.Atas dasar apa pemerintah kabupaten tangerang mengeluarkan izin multiguna?

4.Pemanfaatan ruang yg seperti apa yg diperbolehkan oleh pemerintah kabupaten tangerang untuk dikawasan bizpoint?

5.Sejauh mana pengawasan dan pengendalian pemerintah kabupaten tangerang terhadap kawasan bizpoint sehingga banyaknya aktivitas – aktivitas pergudangan dan industri di kawasan bizpoint?

Sementara itu melalu surat jawaban kami DTRB hanya menjawab, 1.Kawasan Biz Point adalah sudah dirubah menjadi Kawasan Perindustrian, 2. DTRB mohon kepada kami untuk menunjukan lokasi bangunan yang di duga terdapat aktivitas Produksi, Kan Aneh” Kata solihin, dimana bentuk pengawasan mereka”Terang Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang itu”

Dan kami akan terus minta penjelasan sejelas-jelas nya, kami akan gelar Hearing dengan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan jika memang ada pelanggaran nya kami akan gugat secara perdata baik Bizpoint dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Karena aturan serta sanksinya sangat jelas bagi mereka yang melanggar Tata Ruang sebagaimana di atur dalam UU “Setiap Pejabat Pemerintah Yang Berwenang Menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang Dilarang Menerbitkan Ijin Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang”

Dan Setiap Pejabat Yang Menerbitkan Izin Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda 500 Juta “Imbuhnya. (Red.Nsr)

Pos terkait