Patroli-Indonesia.com, CIAMIS, Jawa Barat – Arisan Duos atau investasi bodong yang dikelola salah seorang warga Kecamatan Banjarsari, sempat viral dan menjadi perbincangan masyarakat beberapa waktu lalu, Rugikan korban hingga Rp.665 juta.
NR (31) seorang janda muda warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, merupakan tersangka tunggal dalam kasus arisan duos yang dikelolanya. Kini kasusnya ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Awalnya, NR dibawa ke Polsek Banjarsari oleh para korban yang merasa tertipu atas arisan bodong yang dikelolanya.NR harus menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Ciamis.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit Hp, satu buku tabungan BRI, satu Kartu ATM BRI atas nama Wahyuni, dua buku catatan arisan, print out rekening yang merupakan bukti transfer dari para korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH. SIK. MT,. didampingi Kasatreskrim, AKP M Firmansyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, NEB ketika Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jumat (12/08/2022) mengatakan awalnya, penyelidikan kasus arisan duos tersebut ditangani Polsek Banjarsari.
Namun kasus tersebut sekarang ditangani Polres Ciamis, karena jumlah korban cukup banyak, berdasarkan data sementara tercatat ada 24 orang telah melapor dari puluhan korban arisan duos tersebut, kebanyakan korban adalah ibu-ibu muda.

“Akibat perbuatan tersangka, setidaknya ada 24 orang peserta arisan merasa dirugikan. Total kerugian mencapai Rp.665 juta,” ucap Kapolres..
Dijelaskan Kapolres, modus NR adalah membuat status di aplikasi WhatsApp yang seolah-olah ia memiliki sebuah investasi. Kemudian tersangka mengajak para korban untuk investasi, serta menjanjikan bunga hingga 24% dari uang yang telah disetorkan.
Tersangka menarik uang dari para korban, lalu Ia mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut akan dipinjamkan ke orang lain. Tersangka juga menjanjikan akan mengembalikan dengan bunga 24 persen.
“Karena dijanjikan bunga yang cukup besar yakni 24 persen, maka para korban pun tergiur dan menyetorkan uang ke tersangka dengan jumlah variatif mulai Rp.2 juta sampaii Rp.5 juta,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka sempat memberi informasi terkait keuntungan yang sudah didapat korban, tapi tersangka tidak memperlihatkan uang hasil keuntungan tersebut. Hanya disampaikan secara lisan.
Dikatakan Kapolres bahwa, dari pengakuan tersangka uang ratusan juta yang berhasil dihimpun pelaku melalui modus arisan duos tersebut
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NR dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang-ulang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada warga Tatar Galuh Ciamis untuk tidak mudah tergiur arisan atau investasi dengan menawarkan keuntungan yang kadang tidak masuk akal.
“Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi maupun arisan. Lebih baik hati-hati dan teliti sebelum kita jadi korban,” pungkasnya. (Nank Irawan)












