MPI, Kota Magelang Jawa Tengah – Kasat Lantas Kota Magelang AKP Krida Risanto, S.H. melalui KBO Iptu Joko S. menjelaskan bahwa di masa kampanye khususnya menjelang pemilu ini banyak terjadi pelanggaran knalpot brong. Selain itu, pelanggaran lainnya yang terjadi antara kendaraan tanpa spion, tidak menggunakan helm, serta surat-surat tidak lengkap.
Knalpot brong harus ditindak karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan tingkat kebisingan tinggi.Satlantas Polres Kota Magelang dalam melakukan penindakan knalpot brong tidak tebang pilih, baik warga biasa maupun simpatisan paslon tertentuakan ditindak dan diberi sanksi tilang.
”Satlantas Polres Kota Magelang melakukan 2 cara tilang bagi pengendara motor yang melanggar, yaitu E-Tle (tilang elektronik) dan tilang manual. Pada masa kampanye seperti saat ini, pengendara yang memakai knalpot brong biasanya tidak memiliki plat nomer pada kendaraanya. Jadi kita melakukan E-Tle tidak bisa karena harus ada TNKB-nya, maka hanya bisa dijaring melalui tilang manual,” jelasnya.
Jelang pemilu ini Satlantas Polres Kota Magelang erhasil menjaring kurang lebih 350 pelanggar knalpot brong. Barang bukti kendaraan bermotor disita dan dapat diambil pada tanggal 22 Februari setekah menjalani sidang dan mengganti knalpot dengan knalpot yang sesuai standar.
Iptu Joko S berharap kepada masyarakat Magelang tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu pengendara lain termasuk pejalan kaki, penggguna angkutan jalan, dan masyarakat pertokoan yang merasa tidak nyaman dengan suara bising dari kanlpot brong. Diharapkan masyarakat menggunakan knalpot yang sesuai standar.
Jurnalist : Endang Mawarti