Pupuk Subsidi di Poktan Desa Gerih Harganya Selangit, Sebagian Petani Menjerit

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi dan Petani Menggarap Sawah

🄼🄿🄸 🄽🄶🄰🅆🄸  – Tingginya harga pupuk bersubsidi di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur dikeluhkan sebagian petani. Pasalnya, harga pupuk bersubsidi tersebut di jual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (15/01/2025)

Bacaan Lainnya

Harga pupuk subsidi yang tertera di salah satu kios adalah :
Untuk urea Rp = 2250 / kg setara dengan Rp 112,500 / sak.
Untuk Phonska Rp = 2300 / kg setara dengan Rp = 115000 / sak.

Dari pengakuan beberapa orang petani di Desa Gerih kepada tim media ini yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan,” saya sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tingginya harga pupuk subsidi di Desa Gerih, saya kalau membeli pupuk bersubsidi di tempatnya pak Isnadi ketua kelompok tani di Dusun Kepuh Desa Gerih untuk urea 50Kg haganya Rp.150.000, sedangkan Phoska 50Kg harganya Rp. 160.000.

Lanjut warga, Mungkin mereka bekerja sama dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang besar, dan saya berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak Dinas Pertanian dan Dinas Terkait di Kabupaten Ngawi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Ngawi, untuk menyidak kios pupuk dan kelompok tani serta pengecer yang ada di Desa Gerih ,” Ucap petani tersebut dengan nada kesal.

Rumah Isnadi Ketua Kelompok Tani Dusun Kepuh Desa Gerih Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.

Sementara itu Isnadi yang beralamatkan di Dusun Kepuh Desa Gerih, selaku ketua kelompok tani di saat di konfirmasi awak dirumahnya, Rabu (15/01/25) terkait pupuk subsidi yang per sak di jual dengan harga Rp.150.000 dan Rp.160.000, mengatakan “Masalah harga pupuk saya cuma menjalankan perintah dari kios pupuk milik pak Pujiani, per sak saya di beri bagian Rp.5000,” terang Isnadi kepada awak media ini.

Sementara itu Pujiani pemilik kios saat di datangi awak media di rumahnya untuk dimintai konfirmasi orangnya tidak ada di rumah. Sampai berita ini di turunkan Pujiani belum bisa di konfirmasi.

Pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, Pupuk bersubsidi tersebut seharusnya dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, Namun apabila ada oknum pengecer atau kelompok tani yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undangundang dan peraturan yang ada.

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (*)

 

Pos terkait