Juru Bicara MK Tegaskan, Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Madina

MPI, Madina – Atas dugaan kecurangan di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan dengan slogan “ON MA” ini memberi kuasa kepada Salman Alfarisi Simanjuntak dan rekan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mandailing Natal ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini jelas tercantum dalam website MK, Kamis (5/11/2024) dengan nomor :32/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hal itu dibenarkan Zuchri Nasution sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan dengan Slogan “ON MA” Menurutnya pihaknya merasa banyak ditemukannya kecurangan dalam Pilkada Madina yang baru saja dilangsungkan, 27 November 2024 lalu.

“Kita merasa banyak menemukan kecurangan dalam Pilkada Madina yang baru saja dilangsungkan, 27 November 2024 lalu,” ungkapnya melalui telepon seluler Sabtu (07/12/2024).

Dijelaskannya, dalam permohonan gugatan itu, tim ON MA memasukkan beberapa dalil. Namun dalil-dalil gugatan itu tidak bisa dijelaskannya secara terperinci. pastinya Paslon Harun – Ichwan merasa dicurangi. Sehingga pihaknya menggunakan hak menggugat, agar MK membuka secara jelas dan terang terkait kecurangan dalam Pilkada Madina ini.

Sementara itu, Pihak MK pernah menegaskan bahwa MK sebagai Lembaga Peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi termasuk pilkada ini dapat mendiskualifikasi calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024. Hal itu dilakukan jika KPU tidak teliti dalam memastikan terpenuhinya syarat calon di awal pendaftaran.

“MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada,” tegas Juru bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ditegaskannya dalam webinar bertajuk ‘Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada’ yang disiarkan akun YouTube MK, beberapa waktu lalu, MK memiliki peran yang penting dalam menjaga konstitusi, melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan juga memastikan keseimbangan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Beberapa putusan Mahkamah pada pilkada sebelumnya. MK tetap menjaga kemurnian dalam pemilu.

Dijelaskannya, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen. Akan tetapi ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan.

Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip yang menginginkan demokrasi yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan Adil.

(S.Nasution)

Pos terkait