MPI, Lampung – Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Betung, Kota Bandar Lampung berikan hak jawab dengan Standing Statement terkait pemberitaan yang bersumber dari Nasabah yang Gagal Bayar setelah mengajukan Permohonan Penundaan Lelang Aset Agunan Rumahnya.
Menurut Felix hal karena Permohonan Nasabah Gagal Bayar tersebut sudah sangat lama tidak melakukan Pembayaran, maka permohonannya tidak dapat diterima dan tidak bisa ditunda lagi karena sudah pihak staff BRI pun sudah daftarkan ke KPKNL. ketentuannya lelangnya tetap akan dilaksanakan pada tanggal tersebut sesuai surat pemberitahuan resmi dari BRI.
Felix Pakpahan, Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung kepada awak media secara langsung memberikan beberapa perihal STANDBY STATEMENT resminya kepada awak media melalui Surat Elektronik (Surel), Kamis (6/2/2025).
“Dari kami Kantor Cabang Teluk Betung PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk memberikan keterangan dalam Standby Statement kami bahwa.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait “Nasabah BRI Cabang Teluk Betung Kecewa, Jaminannya Ditawarkan Sebelum Terdaftar di KPKNL” dapat kami sampaikan sebagai berikut,” Kata Felix.
Berikut beberapa pemaparannya.
1. Pinjaman nasabah sudah lama macet. Sehingga BRI melaksanakan proses lelang agunan melalui KPKNL. Hal tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Agunan kredit berupa rumah tinggal yang dilelang sebelumnya sudah pernah dilakukan lelang namun belum laku lelang.
3. Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
4. BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan BRI berkomitmen dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal.
Demikian catatan Felix Pakpahan yang menyampaikan langsung kepada Awak Media. (Red-Joe’na)












