MPI, Parungpanjang, Bogor – Demi Mendapatkan Keuntungan Kader Dinas Sosial Berinisial (A.T), Penerima Jasa Pembuatan BPJS Kesehatan Tapi sangat disayangkan BPJS tersebut Tidak dapat digunakan untuk Persalinan, di Rumah Sakit (RS) Murni Asih kabupaten Tanggerang. Kolilah, warga Kp Leles, desa Jababita, kecamatan Parungpanjang harus beralih ke pasien pelayanan Umum dengan biaya yang kurang lebih Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), sehingga Kolilah dan keluarga harus mencari pinjaman kesana kemari untuk biaya persalinan tersebut.
Warga desa Jagabita lain, berinisial (A.N) sebagai penghubung juga berdalih sudah menyerahkan semua pengurusan BPJS ke kader Dinsos (A.T).
Hingga saat ini pun keluarga kebingungan untuk mencari biaya, namun justru (A.N) meminta uang Rp.2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembuatan BPJS agar dibuatkan yang baru.
Kemudian keluarga Kholilah dan juga hadir RT setempat pun, di rumah sakit langsung marah kepada (A.N). BPJS yang ada saja tidak bisa digunakan, mau minta uang lagi untuk pembuatan BPJS baru lagi, keluarga sangat menyayangkan perbuatan (A.N) cs. “Jika tidak ada pertanggungjawaban dari pelakunya, saya meminta penegak hukum Polsek Parungpanjang agar menindak pelaku agar tidak ada korban berikutnya.” ucap Yono, keluarga korban.
Awal pembuatan BPJS melalui seorang Kader di desa Jagabita berisinial (A.N)
lalu diserahkan kepada saudara (A.T) dan setelah jadi BPJS Mandiri kelas 3 dengan pembayaran Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbulan, namun saat akan masuk, pada proses pembayaran pertama dilakukan di Indomaret, tapi ditolak, lalu dibayarkan melalui (A.N) dan diteruskan ke saudara (A.T). “Dan disaat akan digunakan tidak bisa.” Jelas Korban, Kamis (23/05).
Pada kesimpulannya, Kolilah yang akan menggunakan BPJS yang ternyata tidak bisa digunakan beranggapan palsu, tetapi pas diselidiki ternyata uang yang untuk pembayaran BPJS tidak dibayarkan kepada pihak BPJS, padahal ibu Kolilah sudah bayar dan memberi kepada saudari (A.N).
Selanjutnya, awak media Konfirmasi ke kecamatan Parungpanjang dan bertemu dengan Camat dan Kasi Kesra, meraka mengatakan bahwa yang bernama (A.T) sudah tidak berada di Kader Sosial sejak Bulan Desember 2023 lalu, ia sudah tidak aktif atau sudah dicoret dari Kader Sosial Parungpanjang dikarenakan terkena kasus Pangan Lansia, dan sedang dalam proses pengawasan Polres Bogor.
Pewarta : Jefri & Team












