Kades Desa Nagrak Belum Memberikan Statement Perpanjangan Kontrak Tanah Kas Desa.

Patroliindonesia.com | CIANJUR –  Permasalahan antara warga desa Nagrak Cianjur dengan BPD Desa Nagrak, Terkait Tanah Kas Desa (TKD)  yang di kelola Desa Nagrak, Belum menghasilkan titik temu oleh warga setempat dengan di perpanjangnya kontrak lahan oleh pihak swasta.

Setelah sepekan lebih audensi antara tim simpatisan hsm dengan BPD pada audensi tersebut belum banyak yang disampaikan oleh tim dan relawan mengingat keterbatasan waktu di berikan oleh BPD cukup singkat Rabu (20/10/2021)

“Agus Muhamad Yunus sebagai tokoh penggiat UMKM Desa Nagrak menyampaikan kepada BPD bahwa pengelola lahan TKD tersebut telah bertabrakan dengan Permendagri  no 1  THN 2016 dan perbub oleh karena itu menyewakan TKD tersebut hendak nya di batalkan oleh pemdes nagrak,” Ungkap Agus sebagai penggiat UMKM.

Sedangkan menurut ketua tim hsm Wawan sumarwani mengatakan bahwa permasalahan tentang Tanah Kas Desa (TKD) dapat di selesaikan dengan musyawarah dan mencari jalan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Desa Nagrak.

“kami hanya memberikan nasehat sebagai orang tua agar kades yang di usung tidak keluar dari pada koridor yang telah diamanatkan kan oleh undang-undang dan apabila nasehat dan peringatan ini tidak di gubris oleh kades. Masyarakat akan mengadakan demo kepada BPD dan pemdes Nagrak ” kata Wawan imbuh nya

Warga yang hadir pada saat itu waktu audensi memberikan waktu kepada BPD untuk menyampaikan hasil audensi tersebut kepada Pemdes Nagrak secepatnya.

Ternyata sampai saat ini belum ada tembusan laporan kepada tim dan simpatisan tentang hasil musyawarah antara BPD dan kades tersebut.

(Reporter/Tim Patroliindonesia cianjur)

Pos terkait