Patroli Indonesia | GARUT – Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Nyanyang Cahyadi melakukan perubahan besar dalam pola kerja perangkat desa. Kades Sukajaya menerapkan pola kerja disiplin.
Pola kerja disiplin itu sebetulnya, merupakan aturan yang sudah semestinya diterapkan. Namun memang kebanyakan desa di Kabupaten Garut tak mematuhi aturan itu.
Di saat patroli kunjungi ke desa sukajaya kecamatan sukaresmi kab.Garut jabar
berbeda dengan Kades Sukajaya, Ia menerapkan aturan bahwa perangkat desa harus masuk jam 8 pagi dan pulang kerja jam 4 sore.
“Ada atau tidak ada pekerjaan, masuk harus jam 8 pulang jam 4,” ujar Kades ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/1/22).

Hal ini menurut Kades, tak lain sebagai bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena tak jarang masyarakat ada keperluan yang mendesak kepada desa.
Sehingga dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, jam 8 pagi sudah bisa mendapatkan pelayanan dari perangkat desa.

Tentu apa yang dilakukan Pemdes Sukajaya ini patut mendapatkan apresiasi dan dicontoh oleh desa lain di Kabupaten Garut. Karena banyak desa yang sudah jam terkadang kantor desa masih tutup.
Jurnalis: H. UJang Selamet/Saepul Zihad
Editor : Ramdhan Maulana
Verifikasi Berita : Ade Mdr (Ade Sapujagat)












